Anggota DPRD Medan : Pengelolaan Sampah Harus Ikuti Perkembangan

Siti Amelia - Selasa, 14 Mei 2024 19:57 WIB
amelia
Sekretaris Fraksi PAN DPRD Medan Edi Saputra ST dalam pandangan Fraksinya terhadap penjelasan pengusul DPRD Kota Medan atas rancangan peratururan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang revisi Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan di ruang pa

Kitakini.news - Pengelolaan sampah harus dapat mengikuti perkembangan yang ada, sehingga tidak tertinggal dengan laju produksi sampah yang terjadi ditengah-tengah masyarakat.

Pernyataan ini diungkap Sekretaris Fraksi PAN DPRD Medan Edi Saputra ST dalam pandangan Fraksinya terhadap penjelasan pengusul DPRD Kota Medan atas rancangan peratururan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang revisi Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan di ruang paripurna gedung DPRD Medan, Selasa (14/5/2024).

Untuk itu, dia mengaku mengaku sangat mendukung dilakukannya perubahan Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan karena dinilai sudah tertinggal seiring perkembangan zaman.

Nantinya, hasil dari revisi Perda lama akan akan menjadi panduan konprehensif, baik bagi pemerintah daerah, pelaku industri dan juga masyarakat dalam upaya mensukseskan program penanganan sampah secara terpadu di Kota Medan. Sehingga, dapat tercipta peningkatan derajat kesehatan lingkungan dan masyarakat di Kota Medan.

Bahkan kata Edi Saputra, perubahan Perda akan memberikan implikasi positif sebagai acuan yang jelas tentang pengelolaan sampah terutama pada program daur ulang agar sampah dapat digunakan lagi. Sedangkan laju penghasil sampah dapat dikurangi.

Kemudian integrasi antara program pengembangan program pengelolaan daur ulang sampah ditengah-tengah masyarakat. Bank sampah salah satu contoh yang dapat di laksanakan.

Pengembangan terhadap pelayanan pengelolaan sampah dan managemen yang profesional serta perkembangan tekhnologi pada pemerintah Kota Medan sebagai pengelola sampah ditengah masyarakat menjadi semakin jelas.

Ditambahkan, Perda baru diharapkan dapat memberikan jaminan bagi masyarakat bahwa pelayanan pengelolaan sampah yang dilakukan pemerintah merupakan hak yang harus diterima oleh masyarakat dalam rangka peningkatan derajat kesehatan dan hak lingkungan yang sehat bagi masyarakat.

"Maka itu, Fraksi PAN memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi tingginya terhadap inisiatif anggota DPRD Medan yang mengusulkan Revisi Perda No 6 Tahun 2015. Tentunya, hal ini merupakan wujud komitmen DPRD Medan dalam melaksanakan hak dan tugasnya berupa hak inisiatif," cetusnya.

Selanjutnya, Fraksi PAN mendukung dan menyetujui agar Ranperda inisiatif DPRD Kota Medan tentang revisi Perda 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan ditetapkan menjadi hak inisiatif DPRD Kota Medan dan segera disampaikan kepada Pemko Medan. Sama halnya terkait pembahasan yang lebih mendalam, cermat dan komprehensif pada tingkatan lebih lanjut.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

News

Margaret MS : APBD 2025 Harus Cerminkan Keberlanjutan Pembangunan Medan

News

Ini Pendapat Anggota Komisi I DPRD Medan Soal Struktur APBD 2025

News

Begini Harusnya Pembangunan Infrastruktur Medan Menurut Fraksi HPP DPRD Medan

News

Abdul Rani Soroti Lemahnya Pemko Medan Gali Potensi PAD

News

R-APBD Kota Medan 2025 Disahkan

News

Bobby Nasution : Dunia Ketenagakerjaan Kota Medan Alami Perubahan