Kitakini.news - Pelaksana harian Sekretaris Jenderal (Plh Sekjen)Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), Suyitno menerbitkan SuratEdaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dibawahjajaran Kemenag agar aktif mensosialisasikan larangan perjudian online.
"Hal ini dilakukan karena semakin maraknyaperjudian online yang kini menjadi perhatian Kemenag RI. Dan sesuai arahanMenteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, saya menerbitkan SE tentang PencegahanPerjudian Daring di Lingkungan Kementerian, " ujar Suyitno di Jakarta, melansirdari laman resmi Kemenag.go.id, Jumat (28/6/2024).
SE tersebut ditujukan kepada Inspektur Jenderal,para Direktur Jenderal, para Kepala Badan, para Rektor/Ketua Perguruan TinggiKeagamaan Negeri, para Kepala Biro/Pusat pada Sekretariat Jenderal, para KepalaKantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, para Kepala BLA/BDK/Loka Diklat, danpara Kepala UPT Asrama Haji/LPMQ Kementerian Agama.
"Sesuai Menag Yaqut, seluruh ASN Kemenag wajibmencegah dan menghindari perjudian daring. Jika terdapat ASN Kemenag yangterlibat dalam perjudian daring, maka akan ditindak sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Suyitno di Jakarta."Ada sanksi tegas," bebernya.
Suyitno mengungkapkan, SE ini terbit berdasarkanKeputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan TugasPemberantasan Perjudian Daring. Selain itu, SE ini juga menindaklanjuti hasil rapatkoordinasi bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusiadan Kebudayaan pada tanggal 25 Juni 2024, kemarin.
"Surat Edaran ini terbit dalam rangka upayapencegahan perjudian daring di lingkungan Kementerian Agama," ucapnya.
Kepada seluruh Pimpinan Satuan Kerja, Suyitno juga memintaagar melakukan sosialisasi upaya pecegahan perjudian daring atau online diwilayah kerjanya masing-masing.
"Seluruh ASN Kemenag agar membantu melakukansosialisasi upaya pecegahan perjudian daring di lingkungan masyarakatnya sesuaidengan tugas dan fungsinya," imbuhnya.
Sementara itu untuk para guru, lanjut Suyitno, agar melakukansosialisasi di lingkungan pendidikan. Para dosen mempunyai tanggung jawabsosialisasi di lingkungan Kampus. Sementara Penyuluh Agama harusmensosialisasikan di lingkungan masyarakatnya.
"Para pemangku jabatan lainnya di Kemenag juga harusikut mensosialisasikan upaya pencegahan judi daring ini di lingkungannyamasing-masing," pungkasnya. (**)