Kitakini.news -SetelahKapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan melakukan pemeriksaan terhadappara personel terkait judi online, giliran warga yang menjadi target. PadaJumat (28/6/2024) kemarin, petugas mengamankan dua pemuda sedang bermainmahjong menggunakan komputer.
Keduapemuda tersebut berinsial AK, 20 tahun dan AR, 22 tahun, warga KecamatanPadangsidimpuan Utara. Petugas menangkap mereka saat bermain judi slot mahjongdi kawasan Jalan SM Raja, Kelurahan Sitamian, Kota Padangsidimpuan.
KapolresPadangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan melalui Kasi Humas, AKP K Sinagamenyampaikan bahwa keberadaan judi online menjadi momok yang sangat meresahkanmasyarakat. Karenanya kejahatan tersebut menjadi atensi bagi mereka.
"Kitamendapat informasi terkait perjudian jenis slot mahjong di Kelurahan Sitamiang.Saat itu Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan, terkait perjudian,"sebut Sinaga.
Daripenyelidikan itu, Sinaga mengatakan bahwa personel mengamankan dua pelaku judionline beserta barang bukti. Sebagaimana, dalam Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2016 tentangInformasi dan Transaksi Elektronik Subs Pasal 303 KUHPidana.
Adapunbarang bukti yang petugas amankan dari kedua pelaku judi online yakni satu setkomputer (PC) rakitan, ponsel, dan dua lembar bukti pengiriman saldo dana.
"Hasilpemeriksaan terhadap kedua pelaku, bahwa keduanya membenarkan dan mengakuiperbuatannya sedang bermain judi online jenis PG slot majhong," tandasnya.