DPR: Gangguan PDN Berdampak Terhambatnya Proses Sertifikasi Halal Pelaku UKM

Guruh Ismoyo - Minggu, 30 Juni 2024 21:03 WIB
(Istimewa)
Ilustrasi: Toko yang telah mengurus Sertifikat Halal

Kitakini.news - Gangguan di Pusat Data Nasional (PDN) dinilaiberdampak dengan terhambatnya proses SertifikasiHalal pelaku Usaha Mikro Kecil (UKM). Hal ini terungkap menyusul adanya aduanpelaku usaha yang mengeluhkan masalah pada portal SiHalal milik BadanPenyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag).

"Mereka mengeluhkan data atau dokumen pengajuantidak bisa dimasukan ke portal sistem SiHalal sejak beberapa hari terakhir.Nasib mereka terkatung-katung karena proses pengajuan sertifikat mereka terhambatakibat lumpuhnya server PDN yang digunakan oleh Kementerian Agama (Kemenag),"ujar Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI),Wisnu Wijaya di Jakarta melansir dari laman resmi dpr.go.id, Minggu (30/6/2024).

Menurut Wisnu, terhambatnya proses input data pengajuanSertifikat Halal di portal Ptsp.halal.go.idyang dikelola oleh BPJPH Kemenag membuat resah pelaku usaha.

"Dampak dari berlarutnya masalahServeryangDowniniadalah menimbulkan keengganan bagi pelaku usaha karena merasa frustasi akibatsulitnya memproses ajuan Sertifikat Halal mereka. Seharusnya BPJPH bisamenyediakan alternatif untuk menjaga ketenangan dan kepercayaan masyarakat ditengah tingginya kesadaran pelaku usaha atas pentingnya produk halal,"bebernya.

Lebihlanjut Wisnu menjelaskan, pada dasarnya pihaknya mendukung kebijakantransformasi digital BPJPH guna mendukung pertumbuhan sektor halal Indonesiayang inklusif dan memudahkan pelaku usaha.

"Didalam rencana kerja di tahun 2025, mereka menyebut akan melakukan pengembanganSiHalal berbasis AI dan Blockchain serta layanan konsultasi berbasis digitalmelaluiOmni Communication Assistance.Untukitu, saya berharap hal tersebut juga ditunjang dengan penyediaan sistem danperangkat keamanan digital yang memadai. Mulai dari penyiapan talenta SDMdigital sampai kesiapan infrastruktur digitalnya," paparnya.

Masih kata Wisnu, pengembangan sistem teknologi dan informasi oleh BPJPHharus menjadi perhatian serius untuk mendorong tercapainya realisasi satu jutasertifikat halal bagi pelaku usaha mikro di tahun 2024.

"Per 8 Mei 2024, masih terdapat 3,1 juta UMK yang telah memiliki NIB,namun belum memiliki sertifikat halal. Pertanyaanya adalah, bagaimana bisa meng-coverkebutuhan yang tinggi tersebutjika tidak ditopang dengan kesiapan infrastruktur digital yang memadai?,"tukasnya.

Wisnu juga mendorong Kemenag untuk mempertimbangkan penyusunan regulasiterkait dengan mitigasi digital secara mandiri yang tidak selalu bergantungpada kebijakan PDN, khususnya dalam hal prosesBackUpdata berkala,Maintenance,dan tata kelola data.

"Selain itu, perlu ada inisiatif untuk mengoptimalkan layanan secaramanual selagi layanan daring masih terkendala dengan memaksimalkan peran HalalCenter yang berafiliasi dengan BPJPH yang telah tersebar di sejumlah daerah diIndonesia untuk membantu proses pengajuan sertifikasi halal para pelaku usaha.Posko darurat ini penting untuk mengurangi terjadinya penumpukan di akhirsehingga membuat proses sertifikasi halal menjadi semakin berlarut. Maka, perludisosialisasikan secara masif dari sekarang," pungkasnya. (**)

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

News

Komite PBB Minta Indonesia Bantu Yakini Negara-negara Lain Terima Palestina Sebagai Anggota Penuh

News

Pemberhentian Ketua KPU-RI Tak Akan Ganggu Pelaksanaan Pilkada 2024

News

Muhaimin "Lempar" Kritik Pedas Terhadap Usulan Mantan Menteri Pendidikan Muhadjir Effendy

News

Johar Arifin: Jangan Bebankan UKT ke Mahasiswa, PTN Harus Cari Dana Sendiri

News

Barang Asal Cina Akan Dikenakan Tarif Bea Masuk 200 Persen, Darmadi: Mendag Harus Hati-Hati Dengan Rencananya

News

PDN Bermasalah, Dede Yusuf Sayangkan Hilangnya Data 800 Calon Mahasiswa Penerima KIP