Kitakini.news - Anggota Komisi III DPRD Medan, R Muhammad Khalil Prasetyo, meminta Pemko Medan dalam hal ini Satpol PP Kota Medan lebih berperan aktif dalam menegakkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sejumlah fasilitas umum (Fasum).
Pasalnya, hingga saat ini, peraturan yang lahir sepuluh tahun lalu tersebut belum juga diperkuat dengan terbitnya peraturan wali kota (Perwal)-nya.
"Kita berharap implementasi dari perda ini benar-benar dirasakan masyarakat yang gak merokok. Karena kita melihat di sejumlah tempat yang kawasan bebas rokok, masih ada oknum-oknum yang mengabaikan aturan tersebut," ungkapnya, Selasa (18/6/2024).
"Di kantor-kantor pemerintahan, rumah ibadah, puskesmas, sekolah, rumah sakit, angkutan umum dan lainnya harus bebas dari asap rokok. Ada pengecualian khusus di kantor pemerintahan. Misalnya kantor tersebut menyediakan ruangan khusus merokok, ini masih bisa ditolerir. Jadi hak perokok dan yang gak merokok sama-sama terjaga," sambungnya.