Kitakini.news -Ditengah sidang pelanggaran kode etik, mahasiswa unjuk rasa di Bawaslu Sumut.Menuntut DKPP copot Ketua Labusel yang diduga melakukan perselingkuhan, Seninsore (1/7/2024).
Sambilmembawa spanduk tuntutan, massa mencoba menerobos masuk dengan caramenggoyang-goyangkan pagar. Pendemo berteriak meminta DKPP Republik Indonesiaberlaku adil, ketika memberikan sanksi di persidangan terhadap Ketua KPULabuhanbatu Selatan.
Taklama kemudian usai berorasi, massa pun diterima oleh perwakilan DKPP RI untukmenampung aspirasinya.
Kartika,salah satu tenaga ahli DKPP RI yang menerima pendemo mengatakan saat ini prosespersidangan masih berlangsung dengan sejumlah agenda mendengarkan keteranganpengadu dan teradu.
SedangkanJepril, koordinator aksi mengatakan, berdasarkan hasil investigasi, Ketua KPULabuhan Batu Selatan diduga melanggar Pasal 90 Ayat 4 Huruf C peraturan KPU(PKPU) Nomor 4 Tahun 2021 yang mengatur larangan bagi penyelenggara pemilumelakukan pernikahan siri.
Takhanya melakukan pernikahan siri mahasiswa ini juga menduga oknum Ketua KPULabusel melakukan perselingkuhan dengan keluarga dari istri sirinya tersebut.Dan meminta Ketua KPU Labusel itu harus di sanksi berat.