Terkuak, Diduga Pemalsu Dukungan Bacabup Tapsel Buka Suara

Efendi Jambak - Selasa, 02 Juli 2024 18:44 WIB
Teks foto : Surat pengakuan atau klarifikasi warga Tapsel yang namanya dicatut mendukung Balon Bupati dan Balon Wakil Bupati. (Efendi Jambak)

Kitakini.news - Dugaanpemalsuan tanda tangan dan keterangan dukungan terhadap pasangan Bakal CalonBupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Tapanuli Selatan mulai terkuak, usaisekitar 20 dari 32 orang diduga pelakunya membuat pengakuan tertulis danrekaman video.

"Tolongnama dan tempat kami bertugas tidak disebutkan dalam pemberitaan. Karenabeberapa teman kami sudah 'diculik' dan tak bisa dihubungi lagi," pintamereka, Senin (1/7/2024).

Dijelaskan,pelaku pemalsuan tanda tangan dan keterangan dukungan itu sebanyak 32 orang.Terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Harian Lepas (THL) atauhonorer. Namun baru 20 orang yang membuat pengakuan.

"Kamikerjakan di luar kota. Sekitar 23.000 tanda tangan dan pernyataan dukungan yangkami palsukan. Selain kami, ada 10 orang lagi yang khusus memasukkannya keaplikasi SILON," kata para oknum PNS dan THL itu dalam pernyataannya.

Sementarabeberapa Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) mengatakan, awalnya Kepala Dinasmenugaskan mereka mengikuti kegiatan kedinasan di Medan. Ternyata, dibawa ketempat milik oknum pejabat tinggi Tapsel yang lokasinya berada di luar Tapsel.

Dilokasi itu, mereka bertemu beberapa orang pegawai Sekretariat Daerah yang lebihawal berada ditempat itu. Mereka diperintahkan memalsukan tanda tangan dansurat pernyataan dukungan masyarakat ke pasangan Balon Bupati dan Balon WakilBupati jalur perseorangan.

"Dalamsehari, setiap orang diperintahkan memalsukan 100 tanda tangan dan buktidukungan. Di sana ada pimpinan BUMD dan 'tangan kanan' pejabat tinggi Tapselyang mengkoordinir kami," terang mereka.

Disebutkan,pada awalnya sebagian keci formulir sudah ada pernyataan dukungan yangdilampiri foto copy KTP masyarakat Tapsel ke Bakal Calon Bupati yang akan majudari perseorangan. Konon kabarnya berasal dari kelompok organisasi masyarakatseperti pengajian.

Sayangnya,dalam formulir pernyataan itu hanya tertulis nama Bakan Calon Bupati saja.Sedangkan nama Bakal Calon Wakil Bupati sama sekali tidak dicantumkan.

Agarbukti dukungan itu dianggap lengkap dan sah, maka para PNS dan THL yangdikumpulkan tersebut diperintah memindahkan data pendukung ke formulir yangbaru dicetak.

Kemudiamenulis secara lengkap nama Balon Bupati dan Balon Wakil Bupati, sekaligusmembubuhi formulir itu dengan tandatangan yang dipalsukan.

Sebagianbesar lainnya hanya bermodal copy KTP. Mereka menuliskan data yang ada di KTPke formulir Surat Pernyataan Dukungan dan memalsukan tandatangannya.

KTPtersebut umumnya adalah milik penerima bantuan, baik PKH maupun Bansos yangsumber dananya dari APBN atau APBD dan dari kelompok-kelompok tani yang ada diTapsel serta sebagian dari anggota pengajian BKMT.

Dugaanpemalsuan dokumen dan pemalsuan tandatangan itu, menurut info yang beredarsudah mulai terendus APH.

Untukdiketahui, pemalsuan tandatangan adalah tindak pidana dan diatur dalam Pasal263 ayat (1) KUHP dengan ancamanpidana maksimal 6 tahun penjara.

Danjuga dalam Pasal 185Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015. "Setiap orangyang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakanidentitas diri palsu untuk mendukung bakal Calon perseorangan Gubernur, bakalCalon perseorangan Bupati, dan bakal Calon perseorangan Walikota, dipidanadengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 36 bulan dandenda paling sedikit Rp12.000.000 dan paling banyak Rp36.000.000".

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

News

Warga Kembali Ungkap Dugaan Pencatutan Dukugan KTP Pilkada Tapsel

News

Lembar Verfak Bacabup-Bacawabup Tapsel Disoal, Ini Alasan KPU

News

Imbas Dugaan Pencatutan Nama, AMPB Tabagsel Demo KPU Tapsel

News

Dicatut, Warga Tapsel Bantah Dukung Bacabup Independen

News

Masyarakat di Sipirok Harapkan Gus Irawan Maju Pilkada Tapsel

News

Zonny Waldi Maju Balon Bupati, Harapan Baru Masyarakat Simalungun