Kitakini.news - Meskijudi dilarang oleh hukum dan pemerintah, akan tetapi tindakan itu masih marak beredar,terutama secara online yang dapat diakses bebas. Ini merupakan dampak negatifdari kemajuan teknologi namun tidak digunakan dengan bijak.
Penjabat(Pj) Walikota Padangsidimpuan, Timur Tumanggor merespon dengan mengeluarkansurat edaran dengan nomor 045.2/1948/2024 tentang Larangan Judi online (Judol)dan Judi Offline di lingkungan Kota Padangsidimpuan.
Suratedaran itu ditujukan untuk seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD),para Camat, Lurah, hingga aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja dilingkungan Pemko Padangsidimpuan.
PjWalikota Padangsidimpuan dalam SE tersebut mengatakan, berdasarkan Pasal 27ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentanginformasi dan transaksi elektronik sebagaimana diubah dengan undang - undangnomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang - Undang nomor 11 tahun 2008tentang informasi dan transaksi elektronik dan undang - undang nomor 20 tahun2003 tentang ASN yang diantara lain undang - undang pada pasal 86 ASN yangmelakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin serta arahan presidenuntuk menindak tegas segala bentuk kejahatan termasuk judi online dan offline.
PjWalikota Timur Tumanggor mengatakan judi online merupakan perbuatan yang banyakmenimbulkan mudharat. "Jadi surat edaran ini untuk mengingatkan,menasihati, juga melarangan untuk seluruh Kepala OPD, Camat, Lurah dan ASNmelakukan Judi. Karena judi konvensional dan online itu, banyak mudharatnya,"ucapnya.
"Harapankami, semua nya bisa dijadikan perhatian, terkait surat edaran ini,"lanjutnya.
Kemudiania berharap dan mengajak semua untuk memberantas perjudian.