Kitakini.news -Tim Walet Polres Padangsidimpuanberhasil meringkus dua orang Bandit berinisial SRS dan SL yang mengencamkorbannya dengan dengan menggunakan Pisau Cutter di Bukit Simarsayang, Minggu(21/7/2024). Keduanya ditangkap di tempat yang berbeda.
Pelaku SRS merupakan warga KelurahanSitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan ini,diringkus di Jalan Imam Bonjol, KM 2, Kelurahan Aek Tampang, KecamatanPadangsidimpuan Selatan.
Sementara seorang pelaku lagi (Penadah)DSL, yang merupakan warga Lingkungan I, Kelurahan Sibuluan Nalambok, KecamatanSarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, berhasil diringkus di Pasar Inpres Sadabuan,Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Saat dikonfirmasi wartawan, KapolresPadangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kasi Humas AKP Sinaga menyebutkanpelaku sempat mengayunkan Pisau Cutter kepada korbannya hingga berhasilmelarikan sepeda motor milik korban.
"Rabu (10/7/2024) Pukul 22.00 WIB,ketika pelapor dan saksi sedang berada Jalan Tor Bukit Simarsayang, KelurahanBanan Dolok, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan Sedang memarkirkanSepeda motornya di pinggir Jalan Umum. Namun tiba-tiba datang seorang yangtidak kenal mengayunkan sebilah Pisau Cutter. Untung korban bisa menghindariserangan pelaku, meskipun sempat terjadi pertengkaran," beber AKP Sinaga.
"Kemudian korban berlari kesemak-semak memanggil teman dan berusaha mencari alat ke rumah warga yangberjarak kurang lebih 30 Meter dari tempat kejadian. Namun setelah pelaporkembali ke TKP, Ia melihat sepeda motor jenis Honda Beat Deluxe No. Pol. BB4402 FN dengan Nomor mesin JM91E1678496 dan Nomor rangka MH1JM911XMK678523warna hitam miliknya telah diambil dan dibawa oleh pelaku," tambah AKP Sinaga.
"Atas kejadian tersebut pelapormerasa keberatan dan melaporkan guna proses hukum yang berlaku di NKRI,"imbuhnya.
Kemudian, lanjut Kasi Humas, pada Sabtu(13/7/2024) Pukul 10.00 WIB, pelapor mendapatkan informasi ciri - ciri pelakuyang melakukan pencurian sepeda motor sedang berada di Jalan Imam Bonjol KM 2,Kelurahan Aek Tampang.
"Selanjutnya menghubungianggota Penyelidik dan Opsnal Satreskrim Polres Padangsidimpuan dan kemudianteam berhasil mengamankan satu pelaku," ucapnya.
Masih kata AKP Sinaga, setelahdilakukan interogasi dan wawancara kepada pelaku untuk mengetahui keberadaansepeda motor tersebut, ia mengatakan telah digadaikan, selanjutnya Tim OpsnalSatreskrim Polres Padangsidimpuan mengamankan seorang pelaku tadah bernama DSLdiPasar Inpres Sadabuan, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan PadangsidimpuanUtara, Kota Padangsidimpuan.
Dan ditemukan sepeda 1 (satu) unitsepeda motor jenis Honda Beat Deluxe No. Pol. BB 4402 FN dengan Nomor mesinJM91E1678496 dan Nomor rangka MH1JM911XMK678523 warna hitam dan mengaku benartelah menerima gadai sepeda motor dari pelaku SAFARI RAMADHAn dengan memberikansebesar Rp1.100.000,-
"Untuk pasal yang kitasangkakan terhadap pelaku yakni Pencurian Pemberatan dan Pertolongan Jahat atauTadah Sebagaimana dimaksud pasal 363 Jo 480 KUHPidana," tandasnya. (**)