Kitakini.news - Seorang ayah tiri di Kabupaten Rokan Hilir, Riau, ditangkap polisi setelah mencabuli dua orang anak dibawah umur yang merupakan anak sambungnya.
Pencabulan itu terungkap setelah ibu korban melihat poto pelaku bersama korban sedang berpelukan di dalam kamar. Korban mengaku dipaksa dan diancam oleh pelaku.
Pelaku tega mencabuli dua orang anak di bawah umur, yang berusia 13 dan 14 tahun di Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir.
Pelaku EPW ditangkap unit Reskrim Polsek Bangko pada tanggal 18 Juli lalu, setelah menerima laporan dari orang tua korban atas dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku.
Aksi bejat itu dilakukan pelaku saat istrinya tidak berada di rumah. Kedua korban yang merupakan anak sambungnya itu dipaksa dan diancam untuk memenuhi hasrat birahi pelaku.
Kapolsek Bangko Kompol Ihut Manjalo Tua, dalam paparannya, Senin (22/7/2024), menyebutkan aksi pencabulan itu sudah dilakukan pelaku sebanyak sepuluh kali selama satu tahun.
Pencabulan itu diketahui setelah ibu korban menemukan poto pelaku dengan korban sedang berpelukan di dalam kamar.
Kepada ibunya, kedua korban mengaku dipaksa dan diancam oleh ayah tirinya agar mau melayani aksi bejatnya itu.
Akibat Perbuatannya, Pelaku EPW dijerat dengan pasal 82 juncto pasal 76 undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.