Kitakini.news -Ketua DPD GerakanRakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Sumatera Utara (Sumut) Samsul Tariganmenjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Binjai. Ia didakwa melakukan tindakpidana menguasai lahan milik PT Perkebunan Nusantara II, sehingga menyebabkankerugian sebesar Rp41 Miliar.
Hal itu dilihat dariSistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Binjai, Senin (29/7/2024).Jadwal sidang beragendakan pembacaan dakwaan itu digelar, Rabu (17/7/2024).Sidang akan dilanjutkan, Rabu (7/8/2024) mendatang, beragendakan keterangan saksi-saksi.
JPU Paulus MillionMelia Paulus dalam surat dakwaan menyebutkan kasus ini bermula di tahun 2019,terdakwa Samsul Tarigan menguasai lahan PT Perkebunan Nusantara II di Kebun SeiSemayang seluas + 80 Hektar. Di mana terdakwa melakukan penanaman kelapa Sawit dilahan seluas + 75 Hektar dan membangun usaha cafe atau diskotik serta pembuatankolam ikan di lahan seluas 5 Hektar.
Tak terima dengan hal itu, PltManajer PT Perkebunan Nusantara II Romulus Abraham Sitompul memberikan kuasakepada Indra Gunawan, M Noer selaku Asisten SDM/Umum membuat laporan ke Kantor PoldaSumut guna dilakukan proses lebih lanjut.
Sebab, akibat perbuatan terdakwaSamsul Tarigan menduduki dan menguasai lahan tersebut, PT Perkebunan Nusantara II,Kebun Sei Semayang mengalami kerugian Rp41 Miliar lebih.
"Perbuatan terdakwa sebagaimanadiatur dan diancam pidana melanggar Pasal 55 huruf a Jo pasal 107 huruf aUndang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan," tulis isi surat dakwaan.
Diketahui, meski telah ditetapkansebagai terdakwa dan didakwa merugikan pihak PTPN II sebesar Rp41 Miliar, KejariBinjai tidak melakukan penahanan terhadap Samsul Tarigan. Hal itu dibenarkanKepala Seksi (Kasi) Pidum Kejari Langkat Andri Dharma ketika dikonfirmasiwartawan, Senin (29/7/2024) sore.
Iamenyebutkan bahwa terdakwa Samsul Tarigan tidak bisa ditahan. "Terdakwa tidakditahan, memang gak bisa ditahan dan terdakwa akan mengembalikan lahan tersebutke pihak PTPN II," ujar Andri Dharma. (**)