Kitakini.news - Penjabat(Pj) Walikota Padangsidimpuan, Timur Tumanggor secara resmi memperpanjang masajabatan 42 Kepala Desa di Alaman Bolak Padang Nadimpu Kota Padangsidimpuan,Selasa (30/7/2024).
Perpanjanganimplementasi dari Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yangmemperpanjang masa bakti para Kepala Desa di seluruh Indonesia menjadi 8 tahundan berdasarkan Surat Keputusan Walikota Padangsidimpuan Nomor 537/KPTS/2024tentang tentang perubahan atas keputusan Walikota Padangsidimpuan Nomor617/KPTS/2023 tentang pemberhentian Kepala Desa dan pengesahan dan pengangkatanKepala Desa periode 2023-2029 di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan.
Dalamsambutannya, Timur berharap pengukuhan ini dapat menjadi suntikan semangatuntuk memajukan desa masing-masing.
Menurutnya,Pemerintahan Desa menjadi garda terdepan dalam membantu dan mengetahui kondisidilapangan bagaimana masyarakat menjadi lebih sejahtera, yang bermuaramendukung kemajuan Kota Padangsidimpuan.
Lebihlanjut, Timur Tumanggor juga mengajak seluruh kepala desa agar bersama-samamensukseskan pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 yang merupakan agenda nasionalsehingga berjalan dengan aman dan kondusif untuk menghasilkan pemimpin yangterbaik untuk Kota Padangsidimpuan.
Tidaklupa Timur berpesan kepada seluruh kepala desa agar senantiasa memprioritaskankepentingan masyarakat, memegang teguh amanah dan komitmen atas janji yangdituangkan dalam visi dan misi.
Sementaraitu, Kepala Desa Partihaman Saroha Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru AmranDalimunthe mengatakan, penambahan masa jabatan kades dari enam tahun menjadidelapan tahun tersebut, menjadi kesempatan untuk memaksimalkan pembangunan didesa yang dipimpin.
"Melaluiperubahan masa jabatan ini, kami kades di Kota Padangsidimpuan berkomitmenuntuk memaksimalkan pembangunan di seluruh desa se Kota Padangsidimpuan," kataAmran.