Kitakini.news -PenjabatGubernur Sumatera Utara (Pj Gubsu), Agus Fatoni mendorong pemerintah daerah (Pemda)untuk menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) kepada urusan daruratatau mendesak.
"Negaratidak boleh absen, apabila terjadi hal darurat, jangan alasan tidak adaanggaran. Apabila anggaran tidak tersedia saat terjadi urusan darurat, kitabisa menggunakan anggaran belanja tidak terduga," ujarnya di Jakarta, Selasa(30/7/2024).
Fatonimenjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 tentangPengelolaan Keuangan Daerah, BTT bisa digunakan untuk mendanai keadaan daruratdalam rangka kebutuhan tangap darurat bencana, penghentian konflik dan rekonsisialipascakonflik.
Selainitu, sambung Fatoni, BTT juga bisa digunakan untuk kejadian luar biasa, sertabantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya dengan membebankanlangsung pada BTT.
Kemudian,lanjutnya, Pemda juga dapat menggunakan BTT untuk memperbaiki kerusakan saranadan prasarana yang dapat mengganggu pelayanan publik. Fatoni mengatakan bahwaBTT telah diatur dalam Undang-Undang.
"Adajalan rusak belum dianggarkan, bisa dilakukan pergeseran tanpa harus menungguperubahan APBD, dari mana anggarannya? Itulah dari belanja tidak terduga, bisadilakukan saat kondisi mendesak dan darurat," cetusnya.
Fatonijuga memberi contoh kasus lain, seperti jika terdapat sekolah yang rusak danharus diperbaiki segera maka Pemda dapat menggunakan BTT tanpa harus menungguperubahan APBD.
"Contohlain, misal ada sekolah roboh, perbaikannya tidak bisa menunggu anggaran tahundepan, bisa dianggarkan. Jika menunggu anggaran tahun depan, bisa bisa rusaknyasemakin parah dan membahayakan, tentunya akan memakan lebih banyak anggaran,maka hal ini bisa menggunakan BTT," bebernya. (**)