Kitakini.news - Menindaklanjuti laporan pengaduan soal dugaan penyalahgunaan wewenang Kadishub Sumut, puluhan massa Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Peduli Aset Sumatera Utara (PP Gempasu) kembali berunjuk rasa untuk kedua kalinya di depan Kantor Kejati Sumut di Jalan AH Nasution Medan, Rabu (31/7/2024).
Dalam aksinya kali kedua tersebut massa yang membawa spanduk bertuliskan yel-yel tuntutan juga sempat menggoyang pagar kantor Kejatisu meminta aksinya ditanggapi. Kehadiran massa masih dengan tuntutan yang sama yakni untuk mempertanyakan laporan dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumut yang sebelumnya telah dimasukkan secara resmi pada, Kamis (18/7/2024) kemarin.
Menanggapi aksi unjuk rasa tersebut salah seorang staf bidang Humas sebagai perwakilan dari pihak Kejati Sumut, Sarjani menyampaikan kepada massa aksi unjuk rasa bahwa laporan dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut sudah ditindaklanjuti dan disposisi oleh Kajati Sumut kepada bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
"Terkait dengan masalah pencopotan jabatan itu kan ada dugaan penyalahgunaan wewenang, nah persoalan ini sudah ditangani Bidang Pidsus Kejatisu. Sudah didisposisi Pak Kajati ke Bidang Pidsus dan sudah masuk ke Kasidik serta sudah ditunjuk Jaksa untuk menelaah terkait dugaan ini," sebut Sarjani.
Lebih lanjut Sarjani berharap massa PP Gempasu agar sabar menunggu prosesnya lebih lanjut karena tengah ditangani oleh bidang Pidsus Kejatisu.
"Jadi karena ini sudah diproses di Bidang Pidsus Kejati Sumut, kita sama-sama menunggu lah prosesnya lebih lanjut ke tahap selanjutnya," imbuhnya.
Mendengar penjelasan itu massa unjuk rasa pun kemudian sepakat menunggu proses lanjut dugaan penyalahgunaan wewenang Kadishub Sumut yang tengah diselidiki bidang pidsus tersebut. Massa aksi kemudian membubarkan diri secara tertib meninggalkan lokasi secara bersama-sama.
Sebelum menggelar aksi di Kejati Sumut, massa Gempasu juga menggelar aksi di Kantor Gubenur Sumut Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Rabu (31/7/2024) dengan tuntutan yang sama yakni mendesak Pj Gubsu Agus Fatoni mencopot Kadis Perhubungan Sumut yang dinilai sudah menyalahi aturan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kemudian memeriksa kembali Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) Kadis Perhubungan Sumut sesuai dengan SK pengangkatan yang menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Gubenur Sumatera Utara Nomor: 821.22/005/2023 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprovsu yang diduga telah merugikan keuangan negara.
Aksi massa di Kantor Gubernur ini diterima staf Biro Umum Khairuddin Siregar yang menyatakan akan segera meneruskan permintaan Gempasu kepada pimpinan melalui Surat Nota Dinas.
"Akan kita sampaikan dalam hal ini membuat Nota Dinas langsung ke Pj Gubsu. Semoga dalam waktu dekat akan ada tindaklanjutnya ke instansi terkait," cetus Khairuddin.
Sebagaimana diketahui sebelumnya puluhan massa yang tergabung dalam Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Peduli Aset Sumatera Utara (PP GEMPASU) mendatangi kantor Kejatisu dengan membawa spanduk dan yel-yel mendesak Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) agar segera membatalkan SK Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Utara yang dilantik oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi pada tanggal 20 Februari 2023 lalu.
Di tengah massa, Koordinator aksi Ahmad Maisyar menyuarakan bahwa berdasarkan dan Keputusan PTUN Nomor 33/G/2023/PTUN.MDN bahwa tindak lanjut Surat Pernyataan Pelantikan Nom :8000/0141/III/I/2023 tanggal 5 Januari yang dikeluarkan Sekda Provinsi Sumatera Utara adalah tindakan yang melanggar prinsip dan azas hukum administrasi negera.
"Hasil keputusan PTUN Medan menyatakan pengukuhan dan pengangkatan SK Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Utara ditetapkan pada tanggal 20 februari 2023 sampai saat ini dinyatakan tidak sah sesuai dengan keputusan tersebut," ujar Maisyar dalam orasinya.
Menurutnya, SK penetapan Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Utara yang diterbitkan oleh Sekda Provinsi Sumatera Utara dan Gubernur Sumatera Utara telah menyalahi peraturan perundang-undangan aparatur sipil negara (ASN) yang dikhawatirkan mengakibatkan kerugian terhadap negara.
Tak hanya itu, dalam aksinya massa menuntut tujuh hal agar menjadi perhatian diantaranya, yang pertama adalah mempertanyakan dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Utara. Kedua, massa PP Gempasu berterima kasih kepada Kemendagri atas dilantiknya Agus Fatoni sebagai Pj Gubernur yang baru untuk menstabilkan politik di Sumatera Utara.
"Ketiga, meminta kepada bapak Pj Gubernur Sumatera Utara agar merekomendasikan ke Mendagri agar menindak tegas dan mencopot jabatan Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Utara. Keempat, meminta Kemendagri berdasarkan Keputusan PTUN Medan agar melakukan kajian ulang terkait putusan tersebut," ungkapnya.
Lebih lanjut melalui orasinya, point ke lima dalam tuntutan massa aksi yaitu, segera periksa kembali gaji tunjangan SPPD Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Utara sesuai dengan SK pengangkatan yang menyatakan batal atau tidak sah keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 821.22/005/2023 tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pertama di lingkungan Sumatera Utara.
"Keenam, periksa wewenang maupun kebijakan Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Utara selama menjabat. Ketujuh, copot segera Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Utara sesuai hasil putusan PTUN Medan," tegasnya.
Sementara itu mewakili pihak Kejati Sumut, Jaksa Fungsional Bidang Intel, Nurlila Hasibuan didampingi Yuliana V Depari dan Monang Sitohang menyampaikan bahwa jaringan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sedang error, sehingga belum bisa dilakukan pengecekan sampai dimana surat laporan aduan dari Gempasu yang telah dimasukkan pada, Rabu (18/7/2024) kemarin.
"Sistem kami lagi error, jaringan error, bukan kita buat-buat. Sebelum kami menemui adik-adik mahasiswa, kami sudah mengecek terlebih dahulu surat tersebut, tapi tidak bisa terbuka karena jaringan sedang error. Jaringannya yang error, maka kami minta maaf. Kalau jaringan sudah normal kembali, kami akan cek kembali," ujar Nurlila Hasibuan.
Masih kata Nurlila, Kejatisu memiliki prosedur untuk menindaklanjuti laporan aduan yang masuk dan tidak mungkin diendapkan, karena sudah menjadi laporan pengaduan. "Intinya kita akan cek surat itu sudah sampai dimana dan kami akan kabari melalui nomor yang tertera di surat laporan aduan tersebut," imbuh Nurlila.
Sementara itu, dari amatan sempat terjadi perdebatan kecil antara massa pengunjuk rasa dengan pihak Kejatisu. Hal ini disebabkan massa dari Gempasu merasa tidak puas dengan jawaban yang diberikan dari pihak Kejati Sumut.
"Masa sekelas Kejati Sumut, sistem jaringannya bisa error. Yang error itu sistem apa. Untuk mengecek surat kan harusnya bisa secara manual, kalau sistem sedang error. Namun demikian, kami tetap meminta dan mendesak agar Kejatisu segera menindaklanjuti laporan kami," pungkas Maisyar.