Kitakini.news -Kebijakan Pemerintah Pusat yang melarangpenjualan rokok ketengan dinilai tidak berpihak kepada rakyat kecil. Sebab, akansangat berpengaruh di tengah kelesuan ekonomi masyarakat saat ini. Harusnya,pemerintah turut mempertimbangkan kebutuhan ekonomi rakyat kecil dalam membuatkebijakan.
"Harusnya pemerintah mempertimbangkankebutuhan rakyat dengan perekonomian rendah seperti kuli bangunan, buruh kasardan kelompok masyarakat bawah lainnya," ujar Anggota Komisi VI Dewan PerwakilanRakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Luluk Nur Hamidah di Jakarta, melansir darilaman resmi dpr.go.id, Rabu(31/7/2024).
Luluk juga menilai, kebijakan laranganpenjualan rokok ketengan tersebut tidak berpihak pada Wong Cilik. "Karena lagi-lagi pelaku usaha mikro yang menjadikorban," imbuhnya.
Luluk juga memahami bahwa kebijakanlarang penjualan rokok ketengan merupakan pengetatan aturan karena menyangkuturusan kesehatan masyarakat. Namun, kebijakan ini dapat berdampak kepadapelaku-pelaku usaha kecil dan masyarakat dengan berpenghasilan rendah.
"Rokok ketengan ini hak pedagangasongan, pedagang kecil dan konsumen dari kelas bawah yang hanya punya kemampuanbeli secara ketengan. Tak hanya itu, pelarangan ketengan ini sungguh sangattidak peka dan tidak adil, khususnya bagi pedagang kecil seperti asingan, Starling, warung-warung kecil dankonsumen kelas bawah," cetusnya.
Selain itu, Luluk juga menyorotibagaimana rokok ketengan atau eceran sebenarnya juga mengakomodir masyarakatyang bukan perokok berat. Sebab, mereka tidak butuh membeli rokok dalam jumlahbanyak.
"Jika memang kebutuhannya untuk menekan Prevalensi perokok anak, hari ini yangterjadi anak-anak itu membeli rokok illegal tanpa cukai karena harganya yangsangat murah. Mestinya ini yang atasi, termasuk bentuk pengawasan secarasistematis," paparnya.
Dibandingkan membuat larangan-laranganpenjualan rokok yang berdampak pada industry Tembakau, termasuk pelaku usahamikro, tambah Luluk, harusnya pemerintah fokus pada pemberian pendalamanliterasi bahaya rokok kepada anak-anak.
"Saya merasa kebijakan pelaranganpenjualan rokok eceran ini tidak akan efektif. Sebab, jika dari hulunya sajatidak dibenahi. Artinya ada kegagalan pada sistem pencegahan di bidang edukasidan sosialisasi," tandasnya.
Untuk diketahui, adapun kebiijakanlarangan penjualan rokok ketengan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP)Nomor 28 Tahun 2024 yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo. PP itumerupakan aturan turunan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
Dalam PP Nomor 28 Tahun 2024, larangan penjualanrokok secara ketengan tercantum dalam Pasal 434 ayat 1 poin c. aturan itumenegaskan penjualan rokok tidak lagi boleh diedarkan dalam kemasan 'KiddiePack' atau kukrang dari 20 pcs kecuali bagi produk Tembakau berupa Cerutu danrokok elektronik. (**)