Aturan Alat Kontrasepsi Dikawatirkan Dapat Menimbulkan Persepsi Pelegalan

Guruh Ismoyo - Selasa, 06 Agustus 2024 08:03 WIB
(dpr.go.id)
Anggota Komisi VIII DPR-RI, Luqman Hakim

Kitakini.news -Penyediaanalat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja yang diatur dalam BeleidPeraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang baru sajaditandatangani Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dikhawatirkan dapatberpotensi menimbulkan persepsi 'Pelegalan' terhadap aktivitas seks bebas atauseks di luar nikah.

"Pelaksanaan aturan tentang kesehatanreproduksi remaja harus dipastikan jangan menjadi pintu bagi seks bebas dikalangan remaja," tegas Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat RepublikIndonesia (DPR-RI), Luqman Hakim di Jakarta, Senin (5/8/2024).

Hal ini disampaikan Luqman Hakimmerespon aturan baru yang dikeluarkan Pemerintah terkait penyediaan alatkontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.

Adapun aturan soal penyediaan alatkontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja diatur dalam Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang baru saja diteken Presiden JokoWidodo (Jokowi).

Aturan ini terkait dengan upayakesehatan reproduksi yang salah satunya melalui upaya kesehatan sistemreproduksi sesuai siklus hidup.

Luqman menggarisbawahi tentang maknapenyediaan alat kontrasepsi untuk siswa dan remaja yang dapat menciptakanpersepsi salah mengenai seksualitas di usia remaja.

"Dengan adanya akses langsung ke alatkontrasepsi, ada risiko bahwa remaja akan menganggap seksualitas sebagaisesuatu yang dapat diatasi dengan mekanisme teknis semata, tanpa memperhatikanaspek emosional, moral, dan sosial yang penting," terangnya.

"Ini berpotensi mempromosikan pemikiranbahwa hubungan seksual di usia muda adalah hal yang dapat diterima, asalkandilakukan dengan penggunaan kontrasepsi, tanpa memberikan cukup penekanan padarisiko dan konsekuensi jangka panjang dari perilaku seksual prematur," paparnya.

Luqman menilai,harusnya upaya sistem reproduksi sesuai siklus hidup khusus untuk anak usiasekolah atau remaja tidak termasuk dengan penyediaan alat kontrasepsi. Selaindapat menimbulkan kesalahan persepsi tentang hubungan seksual, aturan tersebuttidak sejalan dengan norma-norma agama dan susila di Indonesia.

"Karena itu, aspek edukasi kesehatanreproduksi untuk remaja harus menjadi prioritas utama dibandingkan pemberianalat-alat kontrasepsi," tukasnya.

Masih kata Luqman, bahwa penting untukdiingat bahwa sekadar menyediakan alat kontrasepsi tidak cukup untuk mengatasitantangan kesehatan reproduksi remaja. Maka pendidikan seksual dinilai menjadiupaya yang lebih baik ketimbang penyediaan alat kontrasepsi yang seolahmelegalkan hubungan seks remaja.

"Fokus utama seharusnya adalah padapendekatan yang holistik dan komprehensif yang mencakup pendidikan seksual yangberkualitas, konseling, dan dukungan emosional," tuturnya.

"Program pendidikan di sekolah harusdirancang untuk memberikan informasi yang akurat dan relevan mengenai kesehatanreproduksi, serta mendukung perkembangan emosional dan moral remaja," imbuhnya.

Lebih lanjut Luqman menjelaskan, bahwa pentingnyapendidikan reproduksi yang harus sejalan dengan identitas bangsa Indonesia.Apalagi, Indonesia merupakan negara ketimuran yang menganut norma-norma susilasecara ketat.

"Pelaksanaan edukasi kesehatanreproduksi, sangat penting diletakkan di atas dasar nilai-nilai moral Pancasiladan nilai-nilai universal agama-agama. Landasan filosofis dan etik ini akanmenjauhkan remaja dari perilaku seks bebas," cetusnya.

Luqman juga memahami bahwa Indonesiasaat ini menghadapi banyaknya isu tentang reproduksi remaja. Mulai darikehamilan usia dini, fenomena seks di luar nikah, hingga pernikahan anak.

Hanya saja, sambungnya, seharusnyaaturan dibuat juga perlu memperhatikan nilai-nilai budaya dan agama yangmenjadi aspek penting bagi masyarakat Indonesia. Bukan justru malah berpotensiuntuk mendukung aktivitas yang kebarat-baratan.

"Program ini harus memastikan bahwaremaja memahami bukan hanya mekanisme teknis dari kontrasepsi, tetapi jugarisiko dan konsekuensi jangka panjang dari perilaku seksual prematur," imbuhnya.

Luqman juga meminta ada kepastian bahwaprogram ini tidak disetir oleh kepentingan bisnis produsen alat kontrasepsisemata.

"Fokus utama harus pada kesejahteraandan pendidikan remaja, bukan keuntungan komersial. Jangan sampai program inidisetir oleh produsen alat-alat kontrasepsi demi keuntungan bisnis merekasemata," katanya.

Luqman juga meminta pemerintah untukmempertimbangkan dengan seksama dampak jangka panjang dari kebijakan ini danmemastikan bahwa keputusan yang diambil benar-benar bertujuan untukkesejahteraan remaja.

"Dalam menghadapi tantangan kesehatanreproduksi di kalangan remaja, kita perlu lebih dari sekadar penyediaan alatkontrasepsi. Pendidikan seksual yang holistik, dukungan emosional, danpendekatan berbasis nilai-nilai moral harus menjadi prioritas utama," pungkasnya.(**)

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

News

Pastikan Jumlah Cadangan Minyak Indonesia, Pemerintah Dimita Lakukan Riset

News

Wakil Ketua Komisi III DPR Sebut Sumut Tertinggi Kasus Judi Online

News

Pendapatan Denny Cagur Turun Drastis Usai Jadi DPR RI

News

Kesiapan Nataru 2024-2025, DPR RI Minta Pihak Perhubungan Perhatikan Jalan Rusak

News

KPPU Dorong Amandemen UU Persaingan Usaha

News

Biaya Kampanye Tinggi, Muslim Ayub Usulkan Pemilu Diadakan 10 Tahun Sekali