Kitakini.news - Puluhan massa dari PengurusPusat Gerakan Mahasiswa Peduli Aset Sumatera Utara (Gempasu) kembalimenggeruduk Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) Jalan AH Nasution Medan,Kamis (15/8/2024).
Kedatangan Massa Gempasukali ini guna memastikan sudah sejauh mana proses laporan aduan mereka terkaitdugaan penyalahgunaan wewenang Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumut yangsebelumnya telah dimasukkan secara resmi, Kamis (18/7/2024) lalu.
Seperti diketahui, massaGempasu meminta Kejatisu agar memeriksa Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP)Kadishub Sumut sesuai dengan SK pengangkatan yang menyatakan batal atau tidaksah Keputusan Gubenur Sumatera Utara Nomor: 821.22/005/2023 tentangpengangkatan dan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkunganPemprovsu yang diduga merugikan keuangan negara.
Dalam orasinya, Koordinatoraksi Ahmad Maisyar mengatakan beberapa waktu lalu Gempasu telah melakukan aksidengan tuntutan yang sama di depan Kantor Kejatisu dan melalui salah seorangstaf bidang Humas sebagai perwakilan dari Kejati Sumut, Sarjani menyampaikankepada massa aksi unjuk rasa bahwa laporan dugaan penyalahgunaan wewenangtersebut sudah ditindaklanjuti dan disposisi oleh Kajati Sumut kepada bidangPidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
"Hari ini kami datangkembali untuk ketiga kalinya ke Kantor Kejatisu untuk mempertanyakan sudahsejauh mana laporan itu ditangani Bidang Pidsus. Hampir satu bulan laporan kamisudah masuk. Namun sampai sejauh ini kami melihat hasilnya," cetusMaisyar.
Maisyar menyuarakan bahwaberdasarkan Surat Keterangan Inkracht Nomor:1134/PAN.PTUN.W1-TUN1/SKET.HK2.7/XI/2023 dalam Keputusan PTUN Nomor33/G/2023/PTUN.MDN bahwa tindak lanjut Surat Pernyataan Pelantikan Nomor:8000/0141/III/I/2023 tanggal 5 Januari yang dikeluarkan Sekda Provinsi SumateraUtara adalah tindakan yang melanggar prinsip dan azas hukum administrasinegera.
Hasil keputusan PTUN Medanmenyatakan pengukuhan dan pengangkatan SK Kepala Dinas Perhubungan SumateraUtara ditetapkan pada tanggal 20 Februari 2023 sampai saat ini dinyatakan tidaksah sesuai dengan keputusan tersebut," ujar Maisyar dalam orasinya.
Menurutnya, SK penetapanKepala Dinas Perhubungan Sumatera Utara yang diterbitkan oleh Sekda ProvinsiSumatera Utara dan Gubernur Sumatera Utara telah menyalahi peraturanperundang-undangan aparatur sipil negara (ASN) yang dikhawatirkan mengakibatkankerugian terhadap negara.
Tak hanya itu, dalamaksinya massa menuntut tujuh hal agar menjadi perhatian diantaranya, yangpertama adalah mempertanyakan dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala DinasPerhubungan Sumatera Utara.
Kedua, massa PP Gempasuberterima kasih kepada Kemendagri atas dilantiknya Agus Fatoni sebagai PjGubernur yang baru untuk menstabilkan politik di Sumatera Utara.
Ketiga, meminta kepadabapak Pj Gubernur Sumatera Utara agar merekomendasikan ke Mendagri agarmenindak tegas dan mencopot jabatan Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Utara.Keempat, meminta Kemendagri berdasarkan Keputusan PTUN Medan agar melakukankajian ulang terkait putusan tersebut," ungkapnya.
Lebih lanjut melaluiorasinya, point ke lima dalam tuntutan massa aksi yaitu, segera periksa kembaligaji tunjangan SPPD Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Utara sesuai dengan SKpengangkatan yang menyatakan batal atau tidak sah keputusan Gubernur SumateraUtara Nomor: 821.22/005/2023 tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabatpimpinan tinggi pertama di lingkungan Sumatera Utara.
Keenam, periksa wewenangmaupun kebijakan Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Utara selama menjabat.Ketujuh, copot segera Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Utara sesuai hasilputusan PTUN Medan," tegasnya.
Maisyar juga mengungkapkanbahwa pihaknya enggan bertemu dengan perwakilan Kejatisu karena akan menerimajawaban yang sama seperti sebelumnya, yakni sedang dalam proses penyelidikan.
"Kami datang kemarihanya ingin mengingatkan Kejatisu bahwa laporan aduan yang disampaikan itu akanterus kami kawal. Kami tidak perlu ada yang menerima dari perwakilan Kejatisu,karena jawaban yang akan diterima nanti pasti sama saja, masih proses, masihpenyelidikan. Tapi hasilnya ntah kapan. Kami akan datang lagi bila belum adahasil dari laporan itu. Dan bila nanti tidak ada juga. Kami akan bawa laporanini ke Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta. KPK dan Kemendagri," tandasMaisyar.
Usai menyampaikan orasinya, puluhan massa Gempasu kemudianmembubarkan diri secara tertib meninggalkan lokasi secara bersama-sama. (**)