Kitakini.news - TimOperasional Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah menangkap seorang pengedarnarkotika jenis sabu di Jalan Pantai Ujung Sibolga, Kecamatan Sibolga Utara,Kota Sibolga pada Senin (26/8/2024) pukul 18.00 WIB.
Pelakuyang petugas amankan berinisial AS, 40 tahun, seorang warga asal Kelurahan AekManis, Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
Dalampenangkapan ini, petugas menyita barang bukti berupa satu buah kotak rokok merkLufman, satu paket ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 5,0Gram.
KapolresTapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui Kasat Narkoba, IPTU GunawanSinurat menerangkan bahwa pelaku AS saat dilakukan penangkapan tidak melakukanperlawanan dan barang bukti langsung diamankan.
"Berdasarkanhasil interogasi awal Tim Opsnal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebutdari seorang pria yang tidak dikenal namanya di Kota Padangsidimpuan," terangIPTU Gunawan.
Saatini, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Tapanuli Tengah untukproses hukum lebih lanjut sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.