Ribuan Driver Ojol dan Kurir Online Penuhi Area Patung Kuda, Tuntut Perbaikan Kebijakan Tarif

Fitri - Kamis, 29 Agustus 2024 17:50 WIB
Instagram @fyibpn
Ribuan massa dari komunitas driver ojek online (ojol) dan kurir online mulai memadati area Patung Kuda di persimpangan Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Kamis (29/8/2024).
Kitakini.news - Ribuan massa dari komunitas driver ojek online (ojol) dan kurir online mulai memadati area Patung Kuda di persimpangan Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Kamis (29/8/2024) sekitar pukul 13.00 WIB. Aksi ini merupakan bagian dari unjuk rasa besar-besaran yang digelar oleh Koalisi Ojol Nasional untuk menuntut perbaikan kebijakan tarif dan perlindungan bagi para driver dan kurir online di Indonesia.

Para pengunjuk rasa tampak mengenakan atribut lengkap berupa jaket dan helm dari berbagai perusahaan transportasi online, seperti Gojek dan Grab. Beberapa peserta aksi juga membawa bendera merah putih, menambah semarak aksi protes di pusat ibu kota.

Jalan Medan Merdeka telah ditutup sementara oleh pihak berwenang akibat dipadati oleh massa aksi, yang juga direncanakan akan bergerak menuju tiga lokasi lainnya, yakni Istana Negara, kantor Gojek, kantor Grab, serta kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Tuntutan Aksi

Koalisi Ojol Nasional menyampaikan enam poin tuntutan utama dalam aksi tersebut, antara lain:

1. Revisi Permenkominfo No. 1 Tahun 2012: Para driver menuntut revisi dan penambahan pasal terkait formula tarif layanan pos komersial untuk mitra ojol dan kurir online.

2. Evaluasi dan Monitoring oleh Kominfo: Kominfo diminta untuk lebih aktif mengevaluasi dan memonitoring kegiatan bisnis dan program aplikator yang dinilai tidak adil bagi mitra pengemudi ojol dan kurir online.

3. Penghapusan Program Tarif Hemat: Tuntutan untuk menghapus program layanan tarif hemat pada semua aplikator yang dianggap tidak manusiawi dan merugikan pendapatan mitra driver dan kurir.

4. Penyeragaman Tarif Layanan: Pengunjuk rasa meminta penyeragaman tarif layanan pengantaran barang dan makanan di seluruh aplikator.

5. Penolakan Promosi yang Membebani Driver:Penolakan terhadap promosi aplikator yang bebannya dibebankan kepada pendapatan mitra driver.

6. Legalitas Ojek Online: Tuntutan untuk melegalkan ojek online melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) dari beberapa kementerian terkait, yang mengatur ojek online sebagai angkutan sewa khusus.

Aksi ini diharapkan dapat menarik perhatian pemerintah dan aplikator untuk segera melakukan perbaikan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para mitra driver dan kurir online di Indonesia.*

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

News

Kejatisu Raih Penghargaan Peringkat Pertama Penyelesaian Penanganan Korupsi

News

Raker DPRD Kota Medan Fokus pada Pendekatan Berbasis Data

News

Tuding Masifnya Kecurangan, Ratusan Orang Demo KPU Medan Minta Pilkada Ulang

News

Demokrasi Dalam Keranda

News

Repdem : Bahlil Picu Perlawanan Rakyat Jika Larang Ojol Pakai Pertalite

News

Repdem : Masinton Cerminan Perbaiki Kerusakan Demokrasi