Kitakini.news - Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan. Alexander Sinulingga, S.STP, M.Si menjelaskan, aplikasi inovasi dari 5 OPD sudah berjalan.
Tujuan inovasi tersebut untuk memangkas birokasi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari 28 hari menjadi 10 hari.
"Pengurusan PBG tetap sama melalui aplikasi PBG. Inovasi ini untuk memangkas waktu pengurusan menjadi 10 hari . Dengan catatan berkas tersebut sudah clean and clear," ungkap Alex saat ditemui usai launching Medan Kuliner Festival, Rabu (11/9/2024).
Dia menjelaskan, dengan adanya inovasi ini berkas yang masuk akan diperiksa secara manual. Dari inovasi ini akan terinformasi dengan jelas berkas apa yang kurang dan lainnya kepada masyarakat pengurus.
"Jadi, setiap berkas yang masuk diperiksa aecara manual. Dengan begitu diketahui berkas yang kurang lengkap dan sudah mana pengurusannya tersampaikan dengan baik. Selama ini banyak yang tidak tahu berkasnya tidak lengkap atau lainnya," tambahnya.
Inovasi ini juga menjawab keluhan masyarakat terkait lambatnya pengurusan PBG selama ini. Ke depan pengurusan akan semakin cepat dan semakin mudah.