Kitakini.news - Ketua Pengadilan Negeri Medan Jon Sarman Saragih SH M Hum resmi melantik 50 anggota DPRD Medan periode 2024-2029 dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Medan, Selasa (17/9/2024). Dari 50 anggota dewan, hanya 19 orang petahana (anggota lama) dan 31 wajah baru.
Sebelum pelantikan, Ketua DPRD Medan periode2019-2024 Hasyim SE menyampaikan pidato terakhir. Dia menyampaikan agar anggota dewan periode 2024-2029 dapat meningkatkan kolaborasi.
"Membangun kota Medan menuju kota global," ungkapnya.
Selanjutnya Sekwan DPRD Medan M Ali Sipahutar membacakan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara (SK Gubsu) No 188.44/162/KPTS/2024 pada 11 September 2024 tentang peresmian pengangkatan anggota DPRD Medan masa jabatan 2024-2029.
Kemudian Ketua PN Medan melakukam pengangkatan sumpah janji kepada 50 anggota dewan.
Prosesi pelantikan dihadiri Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution, Wakil Wali Kota Aulia Rachman, unsur Forkopimda Kota Medan, mantan Wali Kota Medan Ir Akhyar Nasution, pimpinan OPD Pemko Medan dan undangan lainnya serta keluarga dewan.
Acara pelantikan difasilitasi Sekwan DPRD Medan M Ali Sipahutar dan Kabag Persidangan Andreas Willy Simanjuntak serta Mei Gina Sari.
Berdasarkan ketentuan, yang berhak menduduki jabatan 4 pimpinan DPRD Medan adalah berdasarkan urutan terbesar perolehan suara/kursi.
Maka untuk menjabat Ketua DPRD Medan periode 2024-2029 adalah jatah PDI P, untuk Wakil Ketua 1 jatah PKS, Wakil Ketua 2 jatah Gerindra dan Wakil Ketua 3 jatah Golkar.
Sedangkan untuk pimpinan sementara sebelum pimpinan defenitif terbentuk. Berdasarkan ketentuan dari partai pemenang 1 dan ke 2 yakni PDIP dan PKS. Dan Partai PDI P telah menghunjuk Drs Wong Cun Sen dan dari PKS Syaiful Ramadhan.
Tugas pimpinan sementara DPRD Medan ini untuk memimpin rapat rapat penyusunan/pembentukan Fraksi-Fraksi di DPRD Medan, memfasilitasi penyusunan tata tertib (tatib) dewan dan proses penetapan pimpinan defenitif.