Kitakini.news - Masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan resmi berakhir pada 20 Oktober 2024, setelah dua periode memimpin Indonesia. Setelah masa jabatannya usai, Jokowi akan tetap menerima fasilitas dari negara berupa uang pensiun. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan: berapa besaran uang pensiun yang akan diterima oleh Presiden Jokowi?
Aturan mengenai uang pensiun bagi presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden. Berdasarkan Pasal 6 Ayat 1 UU tersebut, "Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun."
Besaran uang pensiun yang diterima presiden dan wakil presiden setara dengan 100% gaji pokok terakhir mereka saat menjabat. Dalam hal ini, Presiden Jokowi akan mendapatkan uang pensiun yang setara dengan gaji pokok tertinggi pejabat negara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok tertinggi untuk pejabat negara diberikan kepada Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Ketua Mahkamah Agung (MA), dengan nominal sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Namun, presiden berhak menerima pensiun sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi tersebut. Artinya, setelah masa jabatannya berakhir, Presiden Jokowi akan menerima uang pensiun sebesar Rp 30.240.000 per bulan.
Pemberian uang pensiun ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian Presiden Jokowi selama menjabat, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Selain uang pensiun, presiden dan wakil presiden juga berhak mendapatkan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Fasilitas ini bukan hanya diberikan kepada Jokowi, tetapi juga kepada seluruh presiden dan wakil presiden yang berhenti dengan hormat setelah masa jabatannya berakhir.