Kitakini.news -Calonlegislatif (Caleg) DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Partai NasDem daerahpemilihan (Dapil) Sumut 1 dr Mustafa Kamil Adam Sp.PD melalui kuasa hukumnyaFebriansyah SH mengapresiasi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang tidakdapat menerima gugatan M Aulia Rizki Agsa ST MH prihal pemberhentian dirinyasebagai Anggota Partai NasDem dan pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) No.20923921 0732 6084 atasnama M Aulia Rizki Agsa ST MH.
"Kitaapresiasi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut," ujar Febriansyahkepada wartawan di Medan, Selasa (1/10/2024) malam.
Febriansyahmenjelaskan, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut diputuskan dalamrapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin(23/9/2024), Nomor:487/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Jkt.Pst dengan Hakim Ketua AdengAbdul Kohar SH MH, Hakim Anggota Faisal SH MH dan Guse Prayudi SH MH.
"Kamitelah menerima salinan putusannya dan telah menyerahkannya kepada KomisiPemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara," imbuhnya.
Untukdiketahui bersama bahwa, lanjut Febriansyah mengungkapkan, pada PemiluLegislatif yang diselenggarakan Februari 2024 kemarin, kliennya dr MustafaKamil Adam maju sebagai Caleg DPRD Sumut dari Partai NasDem untuk daerahpemilihan (Dapil) Sumut 1 yang meliputi 11 Kecamatan di Kota Medan.
"Samahalnya dengan M Aulia Rizki Agsa yang juga maju sebagai Caleg DPRD Sumut dariPartai NasDem di Dapil yang sama dengan klien kami. Singkat cerita antara klienkami dan Aulia Agsa ini terjadi perselisihan yang berujung pada klien kamimengajukan permohonan gugatan ke Mahkamah Partai. Hal ini disebabkan, klienkami merasa keberatan dan dirugikan dengan hasil perolehan suara di Pemilu2024.
Makadari itu, lanjut Febriansyah, pihaknya menggugat Aulia Aqsa yang juga CalegDPRD Sumut dari Partai NasDem Dapil Sumut I karena diduga telah melakukanpergeseran suara partai.
"Yangkemudian digelarlah sidang gugatan Pemilu antara klien kami dr Mustafa KamilAdam dan M Aulia Rizki Agsa. Dari hasil persidangan, DPP Partai NasDem kemudianmengeluar Surat Keputusan Nomor 136-Kpts/DPP-NasDem/VI/2024 tanggal 21 Juni2024 yang ditandatangani Ketua Umum Partai NasDem, Bapak Surya Paloh danSekretaris Jenderal Bapak Hermawi F Taslim tentang Pemberhentian Saudara MAulia Rizki Agsa dari Keanggotaan Partai NasDem dan Mencabut Kartu TandaAnggota (KTA) Nomor: 2092 3921 0732 6084 atasnama saudara M Aulia Rizki Aqsa,"paparnya.
Tidakhanya sampai disitu, masih kata Febriansyah, DPP Partai NasDem yangditandatangani Ketua Koordinator Pemenang Pemilu Prananda Surya Paloh dan WakilSekjen Jakfar Sidik juga mengeluarkan Surat Pengantar Nomor:87-SE/DPP-NasDem/VI/2024 yang prihalnya adalah Pemberhentian Anggota PartaiNasDem dan ditujukan kepada Ketua KPU-RI, tertanggal 24 Juni 2024.
"Isisurat tersebut adalah menyampaikan bahwa DPP Partai NasDem memberhentikansaudara M Aulia Rizki Agsa dengan Kartu Tanda Anggota Nomor: 2092 3921 07326084 sebagai Anggota Partai NasDem berdasarkan Keputusan DPP Partai NasDemNomor 136-Kpts/DPP-NasDem/VI/2024 tanggal 21 Juni 2024 serta Putusan DewanKehormatan Partai NasDem (DKPN) Nomor: 01/DKPN/Provinsi Sumatera Utara, tanggal11 Juni 2024, yang selanjutnya meminta kepada KPU RI untuk menetapkan calonterpilih Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara atasnama dr Mustafa Kamil AdamSp.PD sebagai pengganti calon terpilih Anggota DPRD Provinsi Sumatera UtaraDapil Sumut 1 dari Partai NasDem pada Pemilihan Umum 2024," papar Febriansyah.
Febriansyahjuga menegaskan bahwa selain memberhentikan Aulia Agsa sebagai Anggota PartaiNasDem dan mencabut KTA beliau, Surat Keputusan tersebut juga diterangkanmengganti Aulia Agsa dengan dr Mustafa Kamil Adam dengan KTA Nomor: 1963 60971860 6308 sebagai calon Anggota DPRD terpilih Provinsi Sumatera Utara DapilSumut 1 dengan nomor urut 1 dari Partai NasDem pada Pemilu tahun 2024 kemarin.
Febriansyahjuga menerangkan dalam Surta Keputusan DPP Partai NasDem itu juga dijelaskanAulia Agsa terbukti melakukan pergeseran suara yang merugikan bagi kliennya.
"Sehinggamenurut hemat kami, persoalan ini harus diluruskan. Masyarakat juga harusmengetahui bahwa Aulia Agsa itu sudah diberhentikan sebagai Anggota PartaiNasDem. Dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga telah memutuskan tidakmenerima gugatannya. Maka sangat aneh bagi kami, bila Aulia Agsa masih getolmenempuh jalur PTUN Medan. Sementara dia saja sudah tidak lagi sebagai AnggotaPartai NasDem. Setahu kami yang dilantik dan duduk sebagai Anggota DPRD maupunDPR-RI, adalah perwakilan partai. Dengan kata lain, terdaftar sebagai AnggotaPartai," tandasnya. (**)