Kitakini.news - Pasca penganiayaananak di sebuah tempat penitipan anak yang ada di Jalan Abadi kota Medan,Sumatera Utara, yang dilakukan pengasuh itu sendiri, Dinas PemberdayaanPerempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Utara menyatakan perusahaantitip anak itu tidak miliki izin.
Saat meninjau kelokasi rumah penitipan anak ini, Kamis (10/10/2024) disebutkan tempatnya tidaksesuai standar penitipan anak dan juga tidak ramah anak.
Dari jumlah anak yangdititipkan, lokasi tersebut tidak memiliki halaman maupun tempat main anak-anaksehingga hak anak tidak didapat selama aktivitas atau terbatas.
Hal itu langsungdisaksikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak SumateraUtara, Sri Suryani Purnawati bersama pengelola jasa rumah penitipan anak MurniDaycare Medan yang ditemukannya di lokasi untuk melihat situasi tempat korban E,anak dari Cici Anastasya, yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh pengasuhanak.
Suryani Purnawatimengatakan akan berkordinasi ke Dinas PPA Kota Medan untuk melakukan pendataanmengingat izinnya tidak ada.
Dirinya pun masihtidak mengetahui terkait izin Daycare ini dimana karena sejauh ini pihaknyatidak ada membuka atau menerbitkan izin rumah penitipan anak.
Terkait kasus ini,meskipun orangtua anak korban penganiayaan sudah melaporkan ke PolrestabesMedan terkait penyiksaan dan penganiayaan terhadap anaknya, namun korban hanyawajib lapor saja.