Kitakini.news - PolresLangkat memusnahkan barang bukti narkotika 21,426,58 gram (21,4 Kg) sabusabu. Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapankasus medio Juli hingga Agustus 2024.
"Hariini Kepolisian Resort Langkat melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika,"ujar Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, didampingi Kasat Narkoba AKPRudi Sahputra, perwakilan Kejaksaan Negeri Stabat, Pengadilan Negeri Langkat,BNN Kabupaten Langkat, dan tim Labfor Poldasu, dalam konferensi persberlangsung di Aula Bahara Daksa Polres Langkat, Jumat (11/10/2024).
Barangbukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari pengungkapan 4 kasus tindak pidananarkotika yang terjadi sepanjang bulan Juli akhir hingga Agustus, daripengungkapan kasus tersebut Satres narkoba Polres Langkat mengamankan 5 pelaku.Dan pemusnahan dilakukan dengan cara direbus di air mendidih.
Adapunpelaku yang diamankan inisial RC alias Ren (29) warga Citamiang, Suka Bumidengan barang bukti sabu seberat 1.952,18 gram. MAA alias Andri (28) warga AcehUtara, dengan barang bukti sabu seberat 298,58 gram. SS alias Santo (39), wargaPetisah Kota Medan, barang bukti sabu 396,22 gram. Dan dia tersangka lainyayakni AS alias Muni (30) warga Aceh Utara bersama MZ alias Zub (32) wargaLangsa dengan barang bukti 19.113 gram sabu. Para pelaku diancam dengan hukumanpidana seumur hidup.
"Totalbarang bukti narkotika sabu yang disita dari para pelaku seberat 21.426,58gram, maka terselamatkan 210 ribu jiwa dari dampak buruk narkotika,"sambung Kapolres.
Dimusnahkannyabarang bukti narkotika sabu ini, bukan berarti upaya polisi untuk memberantaskejahatan narkotika hanya sampai disini, "kita berkomitmen bertindak tegasmemerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba", tegas AKBP David.
KapolresLangkat mengajak seraya menghimbau agar semua pihak secara bersama memerangidan segera melaporkan jika ada ditemui penyalah gunakan narkotika.