Kitakini.news -Ratusanmassa pengunjuk rasa dari Masyarakat Adat Nusantara menggelar aksi unjuk rasadi depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut)Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (28/10/2024).
Dalamaksinya Masyarakat Adat Nusantara menuntut DPRD Sumut segera mengesahkanPeraturan Daerah (Perda) Masyarakat Adat sebagai pengakuan hukum resmi terhadaphak-hak masyarakat adat atas tanah, hutan dan sumber daya alam yang telahmereka kelola secara turun-temurun.
"Kasusintimidasi terhadap masyarakat adat oleh perusahaan di Sumut merupakan isu yangkompleks dan serius. Masyarakat adat sering kali menghadapi perampasan tanahyang telah mereka huni dan kelola secara turun-temurun, demi kepentinganperusahaan perkebunan dan industri besar yang ingin memanfaatkan lahanmasyarakat," teriak para pengunjuk rasa
Yangpaling tragis lagi, terang pengunjuk rasa, masyarakat adat kerap mengalamikekerasan fisik dan psikis yang diduga dilakukan oleh suruhan pengusaha denganmenggunakan tenaga keamanan atau pihak ketiga, dengan tujuan masyarakatmeninggalkan lahan mereka, sehingga merasa tidak aman di tanah mereka sendiri.
Untukmelindungi masyarakat adat tersebut, tambah pengunjuk rasa, jalan satu-satunyahanya membuat Perda dengan penerapan yang komprehensif serta sesuai dengankebutuhan masyarakat, sehingga Perda memiliki potensi untuk melindungi hak-hakmasyarakat adat serta penyelesaian konflik, baik itu melalui mediasi,arbitrase, atau peradilan yang melibatkan tokoh adat dan pemerintah daerah.
"Jalurhukum yang jelas akan memungkinkan masyarakat adat untuk menyelesaikanperselisihan secara damai dan sah, tanpa harus menghadapi tekananlangsung," tandas pengunjuk rasa sembari mendesak dewan dalam melahirkanPerda tersebut harus disertai dengan sistem pengawasan yang melibatkanmasyarakat adat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum.
Dalamaksi unjuk rasa ini, massa Masyarakat Adat Nusantara juga menggelar ritual adatdi depan pintu gerbang utama gedung dewan yang dipimpin salah seorang tokohadat dengan memakai ulos Batak, yang intinya memohon kepada Tuhan agar mengetukhati anggota dewan mengesahkan Perda Masyarakat Adat.
Denganmembentangkan selembar tikar putih dan di atasnya terlihat sebuah mangkokberwarna putih diisi dengan "aek sitio-tio" (air putih) dan beberapalembar daun sirih, sebuah kendi kecil tempat membakar kemenyan.
Didepannya duduk bersila sang tokoh adat didampingi beberapa orang MasyarakatAdat Nusantara seraya berdoa dengan menggunakan bahasa Toba yang intinyameminta lembaga legislatif segera mengesahkan Perda Masyarakat Adat untukmelindungi masyarakat.
Ritualadat yang berlangsung beberapa menit tersebut, disaksikan langsung Ketua FraksiPartai Golkar DPRD Sumut Aswin Parinduri yang saat itu mewakili pimpinan DPRDSumut sementara Rahmaddian Shah, untuk menerima aspirasi pengunjuk rasa, karenaRahmaddian sedang berada di luar kota.
"Aspirasiibu-ibu dan bapak-bapak kami terima untuk segera kami bahas. Harap dimaklumi,saat ini belum ada pimpinan definitif, sehingga dewan belum maksimalbekerja," imbuh Aswin, sembari meminta pengunjuk rasa bersabar dan dewanyang baru ini akan mempelajarinya. (**)