Kitakini.news -Tim Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut mengungkapkasus penganiayaan berujung kematian terhadap seorang wanita inisial MP aliasSela (26) warga Simalungun yang jasadnya dibuang di Jalan Jamin Ginting, DesaDoulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada 22 Oktober2024 lalu.
Dipimpin Kasubdit III Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum PoldaSumut, Kompol Bayu Putra Samara, personel menangkap pelaku utama berinisial JO,seorang pengusaha yang merupakan warga Kota Siantar. Selain itu, polisi jugamenangkap empat pelaku lainnya karena turut serta dan mengetahui terjadinyaperistiwa tindak pidana tersebut.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku JO, diapositif mengonsumsi narkoba," kata Direktur Reskrimum Polda Sumut KombesPol Sumaryono didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin(28/10/2024).
Ia menerangkan, antara pelaku dan korban merupakan pasangankekasih dimana korban sudah satu bulan tinggal di rumah pelaku di JalanMerdeka, Kota Siantar. Peristiwa berdarah itu terjadi saat keduanya melakukanhubungan intim.
"Saat berhubungan itu pelaku menganiaya korban hinggameninggal dunia. Lalu jasadnya dibuang ke daerah Kabupaten Tanah Karo,"ujarnya.
Jasad korban saat ditemukan didapati beberapa luka pada bagiantubuhnya setelah dilakukan oleh Tim Forensik Polres Tanah Karo.
Sumaryono menerangkan, personel Jatanras Dit Reskrimum PoldaSumut kemudian berkoordinasi dengan Polres Siantar menuju rumah pelaku JOdidapati sejumlah barang bukti seperti seprai, sapu, bantal, sarung bantal yangada bekas bercak darah. Setelah itu personel melakukan penangkapan terhadappelaku tersebut.
"Tak sampai disitu personel melakukan pengembangan danberhasil menangkap rekan pelaku lainnya yakni S, E serta dua oknum polisiinisial J dan H," terangnya.Untuk pelaku S dan E berperan membuangjasad korban ke Kabupaten Karo atas suruhan pelaku JO dengan memberi sejumlahuang.
"Sementara terhadap kedua oknum polisi itu turut diamankankarena mengetahui kejadian namun tidak melaporkan adanya peristiwa tindakkejahatan. Saat ini kedua oknum itu sudah di Patsus untukmempertanggungjawabkan perbuatannya," beber Sumaryono.
Dalam kasus ini, ia menambahkan tersangka utama akan dijeratPasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHPidana terkait penganiayaan yangmenyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.Dan tersangka yang turut membantu akan dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHPidana.