Ribuan Produk Obat, Makanan dan Minuman Dimusnahkan

Azzaren - Selasa, 29 Oktober 2024 14:30 WIB
Teks foto : BPOM Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, memusnahkan ribuan produk obat dan makanan yang tidak layak konsumsi. (Bonar)

Kitakini.news -Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Dharmasraya,Sumatera Barat, memusnahkan ribuan produk obat dan makanan yang tidak layakkonsumsi.

Kepala Balai POM Dharmasraya, Putra Gusrianto, mengatakan,pemusnahan ini merupakan bagian edukasi kepada masyarakat terhadap makanan danminuman tidak layak dikonsumsi.

Pemusnahan 2.260 item produk obat, makanan dan minumanberlangsung di halaman kantor Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)Dharmasraya, Sawahlunto dan Sijunjung, Sumatera Barat, Senin (28/10/2024) pagi.

Pemusnahan ini disaksikan Sekretaris Daerah KabupatenDharmasraya, Polres Dharmasraya, Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Dinas KesehatanDharmasraya dan lintas sektor lainnya.

Kegiatan pemusnahan ini merupakan salah satu cara untuk memastikanagar obat dan makanan yang berbahaya tidak lagi beredar dan dikonsumsimasyarakat di wilayah Kabupaten Dharmasraya, Sijunjung dan Sawahlunto.

Obat, makanan dan minuman ini hasil pengawasan di KabupatenDharmasraya, Kabupaten Sijunjung, dan Kota Sawahlunto dari tahun 2018 hingga2024. Produk yang dimusnahkan berupa obat bahan alam, suplemen, kosmetik danmakanan yang tidak terjamin standar, keamanan, khasiat dan mutu.

Nilai ekonomi 2.260 Item produk obat dan makanan tidak memenuhistandar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat dan mutu tersebut ditaksirmencapai Rp256.674.584.

Kepala Balai POM Kabupaten Dharmasraya, Putra Gusrianto,pemusnahan ini dalam upaya memberantas peredaran produk obat, minuman danmakanan berbahaya tersebut.

Balai POM terus melakukan pengawasan secara komprehensifmeliputi pre-market evaluation dan post-market control secara rutin khususnyadi wilayah kerja Loka POM di Kabupaten Dharmasraya.

Dia meminta, bagi pelaku usaha yang masih saja melakukanpelanggaran, maka mereka dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-UndangNomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012tentang Pangan.

Balai POM di Kabupaten Dharmasraya berkomitmen untuk terusmeningkatkan pengawasan dan penindakan bersama dengan pemangku kepentinganseperti Polres, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Dinas Kesehatan, DinasPerdagangan dan lintas sektor lainnya sesuai kewenangan. Kolaborasi inidilakukan untuk menjaga citra dan potensi obat dan makanan dalam rangka bersamamelindungi masyarakat.

Dia mengimbau masyarakat untuk selalu membeli obat dan makananmelalui sarana resmi seperti apotek, toko obat berizin, puskesmas, atau rumahsakit terdekat, serta menggunakannya sesuai aturan pakai dengan mengingat CEKKLIK (Cek kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, Cek Kadaluwarsa).

Untuk pembelian produk secara online, masyarakat disarankanmenggunakan platform elektronik yang terpercaya dan jangan mudah percaya denganklaim indikasi penyembuhan yang berlebihan dan instan.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

News

Kosmetik Berbahaya Tanpa Izin Edar Dijual Bebas, BPOM Gerebek Toko Online di Jakarta

News

DPR Minta BPOM Uji Keamanan Anggur Shine Muscat yang Diduga Terkontaminasi Pestisida

News

BPOM Sita Obat Bahan Alam Ilegal di Kabupaten Kampar

News

Merek Kosmetik Populer Terdeteksi Ilegal, BPOM Temukan Kandungan Berbahaya

News

Dr. Richard Lee Ungkap Fakta di Balik Isu Produk Skincare yang Disita BPOM

News

Label 'BPA Free': Kenapa Ini Tidak Cukup dan Apa yang Harus Diperhatikan?