Faisal Ajak Masyarakat dan ASN Bayar PKB Tepat Waktu

Junaidi - Senin, 04 November 2024 23:35 WIB
(Kitakini.news/Junaidi)
Penjabat Bupati Langkat HM Faisal Hasrimy saat meninjau pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di halaman Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Langkat, Senin (4/11/2024).

Kitakini.news - Penjabat Bupati Langkat HM Faisal Hasrimy mengajak seluruhmasyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Langkat untuk membayarpajak kendaraan bermotor tepat waktu, sekaligus memanfaatkan program pemutihanpajak yang sedang berjalan.

Selain mengimbau, Faisal Hasrimy menunjukkan contohdengan langsung melakukan pembayaran pajak kendaraan dinasnya di halaman KantorBadan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Langkat, Senin (4/11/2024).

Kehadiran Faisal Hasrimy didampingi oleh Kepala BPKAD Iskandarsyah,Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Muliani S, Kepala Dinas Komunikasi danInformatika Wahyudiharto, dan Kabag Protokol Winanda Akbar. Mereka disambutoleh tim dari Samsat yang bertugas dalam pelayanan pembayaran pajak kendaraandi lokasi tersebut.

Pada kesempatan ini, Faisal mengimbau para ASN yang memilikikendaraan dinas agar disiplin membayar pajak tahunan, sebagai bentuk kontribusiterhadap pembangunan Kabupaten Langkat dan Provinsi Sumatera Utara.

"Dengan membayar pajak, kita berkontribusi untukpembangunan yang lebih baik di Langkat dan Sumatera Utara. Masyarakat yangmemiliki kendaraan bermotor juga saya ajak untuk membayar pajak tepat waktu,"ujar Faisal Hasrimy.

Faisal Hasrimy juga mengingatkan masyarakat untukmemanfaatkan program pemutihan pajak yang diselenggarakan oleh Samsat, yangberlaku dari 21 Oktober hingga 31 Desember 2024.

Program pemutihan ini memberikan banyak keuntunganbagi para wajib pajak, seperti pembebasan tunggakan pokok Pajak KendaraanBermotor (PKB) untuk tahun sebelum 2023. Pembebasan denda PKB untuk pembayarankedua. pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Pembebasan pajak progresif. Diskon 5 persen padapokok PKB jika membayar sebelum jatuh tempo 30-60 hari. Pembebasan dendaSumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahunsebelumnya.

"Ayo bayar pajak tepat waktu dan manfaatkan program pemutihanini. Dengan begitu, kita tidak hanya terhindar dari sanksi denda, tetapi jugamendukung upaya pembangunan yang lebih baik di Langkat," tandasnya.

Kegiatan ini diharapkan dapat menginspirasimasyarakat Kabupaten Langkat untuk berpartisipasi aktif dalam membayar pajakkendaraan, sebagai wujud kesadaran dan dukungan terhadap pembangunan daerah.(**)

Editor
: Heru

Tag:

Berita Terkait

News

Syah Afandin Sebut 44.854 Meter Drainase Belum Tuntaskan Banjir di Langkat

News

KPU Langkat Rekrut 333 Orang Pekerja Sorlip Surat Suara Pilkada

News

Kementerian Komdigi dan APH Diminta Berantas Bandar Besar Judi Online

News

Syah Afandin Bedah 1.836 Rumah Warga Kurang Mampu di Kabupaten Langkat

News

Kunjungan DPRK Aceh Besar ke DPRD Medan, Bahas Pengembangan Sistem Parkir dan Pajak Daerah

News

Polres Langkat Gelar Pelatihan Ketahanan dan Swasembada Pangan