Kitakini.news - Pemko Medan melancarkan upaya penataan di Kecamatan Medan Petisah dengan menertibkan sejumlah ruko yang berfungsi sebagai tempat usaha.
Penertiban ini dilaksanakan menyusul banyaknya bangunan yang dinilai melanggar ketentuan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 9 Tahun 2009, terutama terkait penggunaan area publik seperti trotoar, drainase, dan bahu jalan.
Dipimpin langsung oleh Camat Medan Petisah, Arafat Syam, dan melibatkan Satpol PP, Dishub Kota Medan, serta aparat TNI-Polri.
Operasi ini menyasar sejumlah titik yang sering menjadi lokasi pedagang membuka lapak di luar bangunan ruko, termasuk di sekitar Jalan Gatot Subroto dan depan Plaza Medan Fair.
"Penertiban ini diutamakan pada area-area yang mengganggu akses publik, sehingga perlu segera dibersihkan agar lingkungan tetap tertib," ujar Arafat Syam, Senin (4/11/2024).
Dia juga menambahkan bahwa upaya ini tidak hanya untuk menegakkan aturan tetapi juga untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat. Sejumlah pedagang yang terdampak terlihat kooperatif dengan membongkar sendiri bangunan yang melebihi batas izin.
Sebagai tindak lanjut, Camat Medan Petisah berencana mendirikan posko pemantauan di beberapa titik strategis untuk memastikan bahwa area publik tetap bebas dari pelanggaran.
"Kami akan mendirikan tiga posko pemantauan untuk mencegah kembalinya pedagang ke area yang seharusnya bebas dari aktivitas jual-beli di luar bangunan ruko," jelasnya.
Melalui langkah ini, Pemko Medan berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih teratur, sekaligus memberikan kesadaran kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga ketertiban di area publik.