Kitakini.news - Seorang residiviskasus narkoba bernama Zul Afandi alias Ajeng (26) menganiaya istrinya Nia (20)hingga tewas. Peristiwa ini terjadi di Jalan Beo Raya, Desa Sampali KecamatanPercut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Diduga pelaku saat itutengah dibawah pengaruh narkoba sehingga nekad melakukan perbuatan tersebut.
Pelaku menganiayaistrinya menggunakan tangannya hingga kepala korban mengalami pendarahan hebat.Korban sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat, namun nyawanya tidaktertolong. Polisi yang menerima laporan lalu langsung turun ke lokasi danmenangkap pelaku Zul Afandi.
"Hasil autopsikorban meninggal karena luka pendarahan hebat pada bagian kepala," kataKapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan.
Penganiayaan terjadipada Senin 4 Oktober 2024, saat itu keduanya terlibat cekcok mulut. Sebab,pelaku terbakar emosi dan menuduh korban ada menjalin hubungan dengan prialain.
"Pelaku melakukanpenganiayaan terhadap isterinya menggunakan tangan kosong, tangan dan kakikorban dibenturkan ke lantai. Pada saat melakukan penganiayaan, pelaku dalampengaruh narkoba," kata Gidion.
Lebih lanjut Gidionmengatakan bahwa pelaku juga merupakan seorang residivis kasus narkoba."Riwayatnya pernah dihukum kasus narkotika, dan ini karena pengaruhnarkoba juga," kata Gidion.
Dikatakannya pelakumelakukan kekerasan secara tidak logis dan membuat korban meninggal dunia.Masalah narkotika bisa dikatakan 90 persen menjadi penyebab tindak pidana.
Atas perbuatannya,polisi menjerat tersangka dengan UU KDRT No 23 tahun 2004 pasal 44 dengan ancamanhukuman 15 tahun penjara.