Kitakini.news - Satresnarkoba polres Binjai menangkap dua oranglaki-laki dengan R (20) dan DPA (18) di jalan Satria Kelurahan Satria KecamatanBinjai Kota, Kota Binjai, Minggu (03/11/2024).
Penangkapan terhadap R (20) dan DPA (18) berawalsaat tim satres narkoba melakukan penyelidikan sesuai informasi yang diterimadari masyarakat, terkait adanya dugaan warga yang membawa ganja dengan sepedamotor.
Hasilnya petugas melakukan penangkapan terhadap Rdan DPA pada saat keduanya sedang berdiri di depan sebuah rumah di jalan Satriadan saat itu sedang menggendong sebuah tas ransel berwarna hitam.
Kasi humas Polres Binjai, Iptu Junaidi menjelaskanpada saat akan didekati oleh petugas, keduanya langsung menghindar dan berlarimenuju kearah belakang rumah dimana awal keduanya sedang berdiri.
"Namun berkat kesigapan dan gerak cepat olehpetugas berhasil mengamankan kedua terduga, kemudian melakukan pemeriksaanterhadap barang bawaannya dan ditemukan barang bukti dalam tas ransel hitamtersebut berupa 5 bungkus plastik warna coklat berisi narkotikajenis daun ganja kering dengan berat brutto 11.000 gr, 1 buah tas ransel warnahitam (tempat membawa ganja), 1 unit HP merk samsung warna hitam, 1 unit HPmerk realme warna hitam dan 1 Unit sepeda motor merk honda vario No. Pol BL6039 BE," ucap Iptu Junaidi, Kamis (7/11/2024).
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas terhadapkedua terduga pelaku, keduanya mengaku tinggal di Semadam kabupaten AcehTenggara Provinsi Aceh. Kemudian R dan DPA mengakui daun ganja tersebut adalahmiliknya yang dia bawa dari Kutacane kabupaten Aceh Tenggara provinsi Aceh.
"Saat ini terhadap kedua orang terduga R dan DPAbeserta barang buktinya diamankan di satres narkoba polres Binjai dan telahditetapkan sebagai tersangka serta persangkaan melanggar pasal 114 ayat (2)Subs pasal 111 ayat (2) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentangNarkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 s.d. 20 Tahun," ujar IptuJunaidi.