Kitakini.news -PenjabatGubernur Sumatera Utara (Pj Gubsu) Agus Fatoni dan Kepala Badan Pengatur HilirMinyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati menandatangani Perjanjian KerjaSama (PKS) Pengendalian, Pembinaan, dan Pengawasan dalam Penyaluran Jenis BahanBakar Minyak (BBM) Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP)Pertalite. Kegiatan ini berlangsung di Kantor BPH Migas, Jakarta, Selasa(12/11/2024).
Kerjasamatersebut merupakan wujud komitmen Pemprov Sumut dan BPH Migas guna meningkatkanpengawasan dan pengendalian konsumen JBT dan JBKP agar tepat sasaran.
Padakesempatan itu, Fatoni mengatakan kerjasama tersebut sangatlah penting untukmemastikan BBM subsidi dapat diterima oleh masyarakat yang berhak, tepatsasaran dan tepat volume.
Menurutnya,Sumut cukup besar, yaitu memiliki 33 kabupaten/kota dengan wilayah yang cukupluas, serta termasuk provinsi terbesar di luar Pulau Jawa. Oleh karena itu,penanganan berbagai kebijakannya perlu dilakukan bersama-sama.
"PemerintahProvinsi Sumut (Pemprovsu) siap bekerjasama, terus berkoordinasi, danberkolaborasi untuk memastikan semua program Pemerintah dapat berjalan denganbaik dan dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak menerimanya," ujarnya.
Sebagaiinformasi, BPH Migas dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001tentang Minyak dan Gas Bumi, untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadappenyediaan dan pendistribusian BBM dan gas bumi melalui pipa pada kegiatanusaha hilir migas.
BerdasarkanPeraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian danHarga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, dalam melakukan pengawasan, BPH Migasdapat bekerja sama dengan instansi terkait dan/atau Pemerintah Daerah.
Sementaraitu, Kepala BPH Migas Erika Retnowati menyampaikan PKS ini merupakan perjanjianke-14 yang ditandatangani BPH Migas dengan Pemerintah Provinsi. Sebelumnya, PKSserupa telah dilakukan dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Bengkulu,Kepulauan Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat Daya, Jambi,Kalimantan Timur, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, KalimantanBarat, Papua Tengah dan Papua Barat.
"Luaswilayah penyaluran JBT dan JBKP mencakup seluruh wilayah Negara KesatuanRepublik Indonesia (NKRI). Di sisi lain, personel BPH Migas untuk melakukanpengawasan juga terbatas. Oleh karena itu, perlu dilakukan kerjasama denganPemerintah Daerah yang lebih mengetahui konsumen pengguna di wilayahnya yangberhak untuk mendapatkan JBT dan JBKP," ungkapnya.
Kerjasamaini bertujuan agar subsidi yang disiapkan Pemerintah untuk BBM dapat dinikmatioleh masyarakat yang berhak menerimanya atau tepat sasaran. BPH Migas jugamengharapkan agar pemerintah daerah dapat melakukan pembinaan terhadapdinas-dinas yang menerbitkan Surat Rekomendasi kepada pengguna BBM subsidi,antara lain usaha mikro kecil dan menengah, usaha perikanan, usaha pertaniandan pelayanan umum.
"Untukmempermudah penerbitan Surat Rekomendasi, BPH Migas telah menyediakan AplikasiXStar yang terintegrasi antara pemerintah daerah, Pertamina dan BPH Migas.Dengan menggunakan aplikasi tersebut, dapat diperoleh data-data yang lebihakurat mengenai konsumen pengguna, dan volume yang dikonsumsi, sehinggaperencanaan kebutuhan BBM juga dapat lebih akurat," papar Erika.
Kemudian,BPH Migas juga mengharapkan kerjasama ini dapat diimplementasikan di lapangan,sehingga konsumen pengguna dapat menikmati haknya dan pada akhirnyameningkatkan taraf hidup masyarakat. (**)