Kasus Pembunuhan Ibu Kos, Katanya Gegara Pelaku Pinjam Uang

M Iqbal - Selasa, 19 November 2024 13:32 WIB
Teks foto : Petugas kepolisian saat menginterogasi tersangka pembunuhan ibu kos di kawasan Jalan Badak, Kecamatan Medan Area. (Tangkapan layar video)

Kitakini.news - Kasuspembunuhan seorang wanita bernama Netty (62) di kawasan Jalan Badak, KecamatanMedan Area, Kota Medan, berujung pada penangkapan pelaku oleh jajaran PolrestabersMedan di Kabupaten Tapanuli Utara, tepatnya Kecamatan Siborobg-borong padaSabtu (16/11/2024) lalu.

Adalah JohanesTambun Eugene alias Kianbun Tan alias Abun (59), pelaku yang kini sudah jaditersangka, mengaku dirinya membunuh korban dengan alasan tidak dapat uangpinjaman untuk naik gunung Sibayak, Kabupaten Karo.

KapolrestabesMedan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan bahwa kejadian pada Rabu(23/10/2024) pagi, dimana tersangka yang usianya hanya terpaut tiga tahun darikorban itu menemui korban yang merupakan ibu kos, di lapak usaha warung dilokasi yang sama (rumah kos).

Di sana, pelakumeminta uang pinjaman sebesar Rp1 Juta kepada korban. Alasannya untuk biaya perginaik gunung (hiking) ke Karo.

"Motifnyasangat tidak logis, hanya gara-gara meminjam uang dan tidak diberikan,tersangka menghilangkan nyawa orang lain," ucap Gidion saat menggelarkonferensi pers di lokasi pembunuhan, Senin (18/11/2024).

Namunpermintaan itu ditolak korban dan membuat pelaku merasa marah dan kemudianmengambil pisau lalu menusukkannya ke leher korban. Akibatnya korban tewas bersombahdarah di lokasi kejadian, dan lantas tersangka melarikan diri.

Dari keteranganyang didapat kata Gidion, tersangka melarikan diri dan pergi ke Siborong-borong,Kabupaten Tapanuli Utara. Di sana, dia bekerja sebagai kuli bangunan.

Akhirnya padaSabtu (16/11/2024) lalu, Polsek Medan Area menangkap Abun sekaligus jugamenembak kedua kakinya. "Tersangka merupakan residivis yang sudah dua kali dihukum di wilayah Kediri (kasus curanmor)," ungkap Gidion.

Selain itu,Gidion menyebutkan bahwa tersangka kesehariannya beraktivitas di Kota Medan danberperan sebagai pengumpul dana sosial. Artinya tidak ada profesi yang tetapdan jelas.

"Dia tidak adaprofesi tetap, dia mendapatkan nafkah atau mencari kehidupannya dengan caraberbohong ngumpuli dana sosial, dengan menggunakan nama gerakan aksi sosial,"pungkasnya.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

News

David Chandra Terdakwa Penganiayaan di Sentral Cafe 38 Medan Dihukum 1 Tahun Penjara

News

Kobaran Api Muncul dari Lantai Dua Kantor Camat Medan Area

News

Bareskrim Polri Gerebek Pabrik Ekstasi di Medan

News

Ini Sejumlah Tuntutan Warga Tobat Terkait Rumah Kos Diduga Tempat Prostitusi

News

Sepeda Motor Istri Wartawan Disikat Maling Saat Ngajar Ngaji

News

Lagi, Polisi Amankan Pelaku Pencurian Spesialis Rumah Kos di Padangsidimpuan