Kitakini.news - PemerintahKota Binjai mengikuti Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)pada wilayah Kecamatan Binjai Barat, mencakup beberapa kelurahan yaituSukaramai, Sukamaju, Limau Mungkur, Limau Sundai, Bandar Senembah, danPayaroba.
Acaraini terlaksana di Aula Kantor Camat Binjai Barat, Selasa (19/11/2024). Turuthadir bersama Camat Binjai Barat Oskar Arifandi Ginting perwakilan KejaksaanNegeri Kota Binjai Anthonius Ginting, Sonya Evalin Silalahi, perwakilan PolresBinjai Ipda Fery Irawan, perwakilan Kantor Pertanahan Kota Binjai BudiRangkuti, serta para masyarakat.
Menyampaikanarahannya, Camat Binjai Barat Oskar Arifandi Ginting menyampaikan bahwa programPTSL ini bermaksud mengurangi dan mencegah sengketa konflik pertanahan dengantujuan untuk mempercepat pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hakatas tanah masyarakat serta untuk kemakmuran masyarakat.
"Melaluipenyuluhan ini diharapkan meminimalisir kecurangan-kecurangan yang dapatterjadi di kalangan masyarakat seperti bergesernya patok dan ukuran tanah,serta ketidakpastian kepemilikan tanah sehingga masyarakat memperoleh perlindungandan kepastian hukum atas hak-haknya," ujarnya.
Kegiatansosialisasi dan penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ini merupakanbentuk upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepadamasyarakat. Dengan adanya program PTSL, diharapkan masyarakat dapat memilikiakses yang lebih mudah untuk mengurus sertifikat tanah dan meningkatkankesejahteraan mereka.