Kitakini.news - Polda Sumatera Utaramemusnahkan sebanyak 201,68 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dari hasilpengungkapan selama 64 hari pada 9 September - 11 November 2024.
Selain sabu-sabu,ganja seberat 272,23 Kg dan pil ekstasi 40.118 butir dimusnahkan dengan caradimasukkan ke mesin incinerator.
Polda Sumatera Utarajuga berhasil menangkap sebanyak 51 tersangka dengan 32 kasus yang merupakanjaringan narkoba.
Pemusnahan barangbukti narkoba dipimpin langsung Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan. Whisnumengatakan komitmennya terus memberantas dan memburu para bandar narkoba.
"Polda Sumuttetap berkomitmen dalam pemberantasan narkoba. Lokasi-lokasi yang merupakanperedaran dan transaksi narkoba tengah diidentifikasi. Semua akan kita babathabis," tegas Whisnu, (Rabu, 20/11/2024).
Sedangkan modus yangdigunakan dengan memasukkan barang bukti ke fiber dengan memakai sampan,diletakkan ke koper kemudian akan dibawa dengan menggunakan pesawat, diselipkandi pintu mobil dan lainnya.
Para tersangka dijeratPasal 114, 112, dan 132 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman berat,mulai dari empat tahun penjara hingga pidana mati.
Dengan keberhasilanpengungkapan jumlah barang bukti narkoba ini, masyarakat yang terselamatkanakibat bahaya narkoba sebanyak satu juta sembilan ratus tigapuluh lima ributujuh ratus limapuluh delapan orang.