Kitakini.news - Seorangberinisial RSP warga Muara Manompas, Kecamatan Hutaraja Kabupaten TapanuliSelatan terpaksa mendekam di balik jeruji besi Mapolres Padangsidimpuan.Pasalnya pria berusia 28 tahun itu terlibat aksi pencurian pemberatan di Jl SMRaja, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, KotaPadangsidimpuan.
Informasiyang dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan, Rabu (3/12/2024) menyebutkan,kejadian pencurian tersebut terjadi pada Kamis (28/11/ 2024) sekira Pukul 04.00Wib. Kala itu, pemilik rumah yang baru pulang melihat warung miliknya terbuka.Kemudian dirinya melihat seorang pria berinisial RN sedang menunggu RSPdisamping warung miliknya.
Dansaat itu, RSP sedang masuk ke warungnya dan mengambil Handphone milik OPPO A18no imei862085063126534 dan OPPO A53 milik istrinya. Melihatitu, RN puntertangkap tangan. Namun saat hendak menangkap RSP, keduanya berhasil melarikandiri.
"Saksiini pun kemudian berteriak maling. Dan kemudian warga beserta saksi mengejarPelaku dan menangkap berhasil menangkap RN. Sementara RSPberhasilmelarikan diri dengan membawa 2 Buah Hanphone jenis Oppo A18 dan Oppo A53,"ungkap Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna.
Atashal tersebut, korban, Siti Rahmah Koto melaporkan kejadian tersebut ke PolresPadangsidimpuan guna Proses lebih lanjut.
Setelahmelakukan rangkaian penyelidikan hingga penyidikan, petugas akhirnya padaSenin(2/12/2024) sekira pukul 23.00 WIB, mendapat informasi keberadaaan RSPdisalahsatu rumah warga di Jln Merdeka.
Timyang dipimpin Kasat Reskrim, AKP D Manalu langsung bergerak menuju TKP.Sesampainya di lokasi, pihaknya sergera mengamankan pelaku.
"Setelahdi interogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian 2 buah ponselmilik pelapor dan ditemukan barang buktinya. Kemudian tim membawa pelaku danbarang bukti ke Polres Padangsidimpuan guna dilakukan proses lebih lanjut,"pungkasnya.