Kitakini.news - Pencoblosan suara padaPemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Kepulauan Mentawai, SumateraBarat, tanggal 27 November lalu, ditemukan orang meninggal dan pemilih tidakberada di lokasi, tetapi menggunakan hak suaranya.
"PelaksanaanPemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kepulauan Mentawai 2024 diwarnaidugaan pelanggaran serius yang mengarah pada tindakan Terstruktur, Sistematis,dan Masif (TSM)," ujar Juru Bicara Paslon 01, Yonatan Sirait, dalamkonferensi pers, di kantor DPC PDI Perjuangan Kota Padang, Sumatera Barat,Selasa malam (3/12/2024).
Yonatan mengungkapkanbahwa kecurangan terjadi di TPS 1 dan TPS 2 Desa Cimpungan, Kecamatan SiberutTengah, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumbar. Mereka menemukan kasus penggunaanhak pilih oleh orang yang tidak berada di lokasi pada hari pemungutan suara.
Dikatakannya di TPS 1,ada empat nama dalam DPT yang tercatat hadir, padahal mereka diketahui beradadi luar daerah seperti Padang, Yogyakarta, dan Jakarta. Bahkan, ada seorangpemilih yang sudah meninggal dunia dan di penjara tetapi tetap tercatat hadirdan menandatangani daftar hadir.
Tak hanya di TPS 1,Yonatan juga mengungkapkan temuan di TPS 2, di mana ada 9 nama dalam DPT didugatidak berada di desa pada hari pencoblosan. Beberapa dari mereka adalahmahasiswa yang sedang kuliah di luar kota. Kejadian ini bukan sekadar kesalahanteknis, melainkan ada indikasi pengondisian oknum KPPS.
"Paling fataladalah atas nama Jilius Selelembai yang sudah meninggal dunia, tetapi daftarhadirnya ditandatangani. Kami mendapatkan data lebih dari 20 pemilik DPT, haksuaranya dicoblos orang lain," lanjutnya.
Sementara, pengakuanmahasiswa Nobertus, pada tanggal 26 November 2024 hingga saat ini berada diKota Padang, karena kuliah, tetapi daftar absen di TPS dia mencoblos."Saya tidak tau kenapa saya mencoblos, sementara saya di Kota Padang,tanggal 26 November 2024 sampai saat ini," ujarnya.
Merespons dugaanpelanggaran tersebut, KPU Mentawai telah menjadwalkan Pemungutan Suara Ulang(PSU) di TPS 1 dan TPS 2 pada Kamis. Namun, Yonatan menyayangkan kurangnyatransparansi KPU. "KPU menyebut PSU dilakukan berdasarkan rekomendasi Bawaslu,tapi tidak menjelaskan secara rinci pelanggaran yang terjadi," tambahnya.
Kasus serupa jugadilaporkan terjadi di TPS 8 Desa Sinaka, Kecamatan Pagai Selatan. Seorang saksimenyebutkan ada individu yang mencoblos sembilan surat suara sekaligus. Namun,saksi mengaku mendapatkan ancaman ketika mencoba mendokumentasikan pelanggarantersebut.
Yonatan juga menyorotikeputusan KPU yang tetap menugaskan KPPS yang sama untuk PSU mendatang tanpaevaluasi menyeluruh. "Ini menunjukkan bahwa penyelenggara hanya mencoba meredammasalah, bukan benar-benar menyelesaikannya," tegas Yonatan.
Menindaklanjuti dugaanpelanggaran tersebut, Yonatan mengatakan pihaknya telah melaporkan kasus ini keSentra Gakkumdu Mentawai yang melibatkan kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu.
Sedangkan Ketua KomisiPemilihan Umum (KPU) Kepulauan Mentawai, Saudara Halomoan Pardede, Rabu(4/12/2024), mengatakan akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 2 TempatPemungutan Suara (TPS) di lokasi adanya temuan tersebut.
"Yang dapat rekomendasidari Panwas hanya ada dua TPS digelar PSU tanggal 5 Desember 2024,"katanya.