Kitakini.news -Dalam rangkamemperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), Kejaksaan Tinggi SumateraUtara menggelar penyuluhan hukum perkuat budaya anti korupsi kepada pegawaiBUMN dan BUMD di Aula Kantor Kanwil Bank Mandiri Lantai 5 Menara Mandiri JalanPulau Pinang Medan, Jumat (6/12/2024).
Penyuluhanhukum tersebut menghadirkan narasumber Kajati Sumut Idianto Aspidsus MuttaqinHarahap dan Asintel Andri Ridwan dengan peserta gabungan dari pegawai BankMandiri, Bank BNI, Bank Sumut, Pelindo, Inalum, Perkebunan, PLN serta BUMNlainnya.
Dalamsambutannya Kajati Sumut Idianto menyampaikan bahwa tema Hari AntikorupsiSedunia tahun ini "Bersama Melawan Korupsi untuk Indonesia yang Lebih Baik,"menjadi pengingat akan pentingnya sinergi di antara seluruh elemen masyarakatdalam menghadapi salah satu ancaman terbesar bangsa kita, yaitu korupsi.
Idiantomenegaskan bahwa korupsi adalah persoalan yang sangat kompleks. Bukan hanyasoal pelanggaran hukum, tetapi juga terkait moralitas, budaya, dan sistem tatakelola yang belum sempurna.
Karena itu,pemberantasan korupsi tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Dibutuhkankolaborasi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat untuk menciptakanlingkungan yang bebas dari korupsi.
"Padakesempatan ini, saya menggarisbawahi peran dunia usaha dalam mencegah danmemberantas korupsi. Keberadaan perusahaan-perusahaan besar seperti PT. Inalum,PT. Pelindo, PTPN III, PTPN IV, PLN, BNI, Bank Mandiri, dan Bank Sumutmerupakan bagian integral dari upaya ini," tandasnya.
Dunia usahamemegang peran strategis sebagai motor penggerak perekonomian. Namun, jikapraktik korupsi terjadi dalam proses bisnis, dampaknya dapat merugikan tidakhanya perusahaan tetapi juga masyarakat luas.
Oleh karenaitu, perusahaan perlu memastikan bahwa prinsip good corporate governance (tataKelola perusahaan yang baik) diterapkan dengan baik.
"Sayamengapresiasi perusahaan-perusahaan yang telah menunjukkan komitmen dalammenerapkan standar integritas tinggi di lingkup internal mereka. Namun,perjalanan ini masih panjang. Kita harus terus bersama-sama memperkuat budayaantikorupsi di lingkungan kerja, salah satunya melalui kegiatan penyuluhanhukum seperti hari ini," kata mantan Kajati Bali ini.
Selanjutnya,Aspidsus Kejati Sumut Muttaqin Harahap dalam materinya menyampaikan bahwaperkembangan korupsi terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari jumlahkasus yang terjadi dan jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segikualitas tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis serta lingkupnya yangmemasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat, serta modus operandinya semakincanggih.
"Korupsi jugaberdampak pada diri sendiri, masyarakat, negara, lingkungan dan termasuk padapolitik atau menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi," kataMuttaqin Harahap.
Dalamkesempatan itu, mantan Kajari Medan ini menjelaskan tren penindakan kasuskorupsi tahun 2019-2023, potensi kerugian keuangan negara tahun 2019-2023.Khusus untuk Kejati Sumut sudah melaksanakan penyelidikan sebanyak 61 perkara,penyidikan sebanyak 42 perkara dan penuntutan 26 perkara.
Dalam tahapanpenyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi (UP) Kejati Sumut telahberhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp32.995.724.235.
"Khusus untukperkara yang melibatkan BUMN dan BUMD ada 9 perkara dengan 16 orang tersangka,"tandasnya.
Perludiketahui, lanjut Muttaqin Harahap bahwa faktor penyebab korupsi meliputi aspekperilaku individu, aspek organisasi, aspek masyarakat dan aspek peraturanperundang-undangan. Upaya penegakan hukum dalam mencegah tindak pidana korupsibisa dilakukan lewat upaya preventif, detektif dan represif.
"Pencegahansejak dini bisa dilakukan lewat mengenali perbuatan korupsi, komitmen dari dirisendiri untuk tidak melakukan korupsi serta membiasakan diri melakukan yangbenar," tegasnya.
SementaraAsintel Kejati Sumut Andri Ridwan mengusung topik Pengamanan PembangunanStrategis pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Pengamanan pembangunan adalahbagian dari tugas Intelijen Penegakan Hukum melalui serangkaian kegiatan yangdilakukan secara terencana dan terarah untuk mencegah dan/atau melawan upaya,pekerjaan, kegiatan intelijen, dan/atau pihak lawan yang merugikan kepentinganpenegakan hukum, serta ketertiban dan ketenteraman umum dan PembangunanStrategis.
Dalampaparannya, Andri Ridwan juga menjelaskan syarat untuk mengajukan pengamananpembangunan strategis. Persyaratan pelaksanaan PPS adalah Surat PermohonanPengamanan Pembangunan Strategis (PPS) dari Kementerian/Lembaga/PemerintahDaerah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)yang ditandatangani oleh Pejabat Tinggi Madya atau pimpinan BUMN.
"DataKelengkapan Proyek (dasar hukum dan rincian proyek) serta Deskripsi Ancaman, Gangguan,Hambatan dan Tantangan," tandasnya.
Berakhirnyapengamanan PPS menurut Andri Ridwan apabila terindikasi pidana, pemohon tidakkooperatif, pemohon mencabut permohonan PPS, adanya tindakan lain dari pemohonatau ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT) sudah teratasi.
Pada sesi tanyajawab, beberapa peserta menyampaikan pertanyaan dan dijawab oleh narasumbersecara bergantian.
Kegiatanpenyuluhan hukum diakhiri dengan pemberian cenderamata kepada Kepala KejaksaanTinggi Sumatera Utara Idianto, dan kepada kedua pemateri Aspidsus dan Asintel.