Kejari Medan Raih Penghargaan Terbaik Ketiga Penanganan Korupsi

Abimanyu - Kamis, 12 Desember 2024 00:08 WIB
Teks foto : Acara penghargaan kepada Kejari terbaik dari KPK RI. (Dok Kejari Medan)

Kitakini.news - Kejaksaan Negeri Medan, meraih penghargaan terbaik ketiga kategori penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi tingkat Kejaksaan Negeri Tipe A se-Indonesia dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami menerima penghargaan terbaik ketiga tingkat Kejaksaan Negeri Tipe A se-Indonesia atas penegakan hukum dengan kategori penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi tahun 2024," kata Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizz kepada wartawan, Rabu (11/12/2024).

Dijelaskannya, penghargaan tingkat Kejaksaan Negeri Tipe A se-Indonesia meraih terbaik pertama yakni Kejari Palembang, Sumatera Selatan, lalu terbaik kedua diraih Kejari Sidoarjo, Jawa Timur dan Kejari Medan, Sumatera Utara meraih terbaik ketiga.

Penghargaan itu, kata Rizza, diberikan pada Senin (9/12/2024),/ kemarin dalam acara KPK Awards memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024, di Gedung Juang Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta.

"Kami menerima penghargaan atas prestasi tim Pidsus Kejari Medan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang selama ini dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi di wilayah Kota Medan," kata Rizza.

Atas penghargaan itu, pihaknya mengungkapkan rasa syukur dan mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan.

Menurutnya, penghargaan ini merupakan hasil kerja keras seluruh tim di Kejari Medan, termasuk para jaksa penyidik, penyidik pembantu, dan seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan kasus-kasus korupsi.

"Penghargaan ini merupakan hasil dari kerjasama dan dedikasi seluruh tim Pidsus Kejari Medan. Kami akan terus berkomitmen dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di wilayah hukum kami," tegasnya.

Keberhasilan ini, jelas dia, adalah bukti bahwa upaya keras kami dalam menyelesaikan kasus korupsi memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Pihaknya berharap dengan diraihnya penghargaan tersebut dapat menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kinerja dalam pemberantasan korupsi.

"Penghargaan ini bukanlah tujuan akhir, tetapi menjadi pemicu bagi kami untuk terus bekerja lebih keras lagi dalam menangani kasus-kasus korupsi," paparnya.

Dengan penghargaan ini, pihaknya berharap dapat terus memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, tidak hanya di tingkat pemerintahan, tetapi juga di berbagai sektor lainnya yang berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang.

"Kami berkomitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat dalam penegakan hukum yang adil dan transparan," tegas Rizza.

Diketahui di penghujung tahun 2023, Bidang Pidsus Kejari Medan di bawah kepemimpinan Mochamad Ali Riza meraih penghargaan juara I (umum) atas kinerja dan prestasi terbaik.

Penghargaan itu diterima, setelah berhasil menjadi yang terbaik di tingkat Kejari Tipe A di wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) di akhir kegiatan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Tahun 2023.

Dalam Rakerda 2023 tersebut, juara pertama di Bidang Pidana Khusus tingkat Kejari Tipe A, diraih Kejari Medan, peringkat II diraih Kejari Binjai dan peringkat III diraih oleh Kejari Deli Serdang.

Sebelumnya, pada 23 Desember 2022, Bidang Pidsus Kejari Medan mendapatkan penghargaan peringkat I (pertama) dari seluruh Kejaksaan se-Provinsi Sumatera Utara atas kinerja dan prestasi terbaik.

Sehingga, penghargaan terbaik juara pertama ini menjadi yang ketiga kalinya diraih Bidang Pidsus Kejari Medan, yakni pada Tahun 2021, 2022 dan 2023.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

News

Kejari Medan Raih Penghargaan Terbaik Ketiga Penangan Korupsi

News

Jaksa: Ada Potensi Tersangka Baru Dalam Korupsi Kredit Fiktif Rp6,28 M di BRI Kutalimbaru

News

Kejari Medan Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Rp6,28 M di Unit BRI Kutalimbaru

News

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Dituntut Bervariasi

News

Dijemput Paksa Kejari Medan, Sujono Terpidana Penipuan Akhirnya Menyerah

News

Pasutri Pelaku Pencemaran Nama Baik Kejari Medan Divonis 8 Bulan Penjara