Kitakini.news - Penjabat Gubernur Sumatera Utara (Pj Gubsu) Agus Fatoni menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 naik 6,5 persen, dari semula Rp2.809.915 menjadi Rp2.992.559.
Selain itu, juga ditetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) pada delapan sektor usaha yang besarannya diatas UMP, yaitu kenaikan diatas kisaran antara 3,5 persen sampai 9 persen sesuai klasifikasi masing-masing sektor.
"Kenaikan UMP dan UMSP ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Sumut," ucap Fatoni di Rumah Dinas Gubernur, Medan, Sumatera Utara, Kamis (12/12/2024).
Disebutkan, UMSP tahun 2025 pada delapan sektor usaha yang ditetapkan, yaitu sektor Pertanian dan Kehutanan Perikanan dengan kenaikan 6 persen di atas UMP, yakni Rp3.172.113.
Kemudian sektor Pertambangan dan Penggalian dengan kenaikan 6,5 persen diatas UMP, yakni Rp3.187.075.
Selanjutnya sektor Industri Pengolahan dengan kenaikan antara 4 persen – 6 persen diatas UMP, yakni antara Rp3.112.261 sampai Rp3.172.113.
Tak hanya itu, sektor konstruksi dengan kenaikan antara 6 persen– 7,5 persen diatas UMP, yakni antara Rp3.172.113 sampai Rp3.217.001 dan sektor Pengangkutan dan Pergudangan, dengan kenaikan 4 persen di atas UMP, yakni Rp. 3.112.261.
Selanjutnya, sektor Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum, dengan kenaikan antara 3,5 persen– 5 persen diatas UMP, yakni Rp3.097.299 sampai Rp3.142.187.
Kemudian sektor Informasi dan Komunikasi, dengan kenaikan 9 persen diatas UMP, yakni Rp3.261.889 serta sektor Aktivitas Keuangan dan Akuntansi, dengan kenaikan sebesar 9 persen di atas UMP, yakni Rp3.261.889.
"Paling lambat bupati dan walikota ini dapat segera mengumumkan UMK dan UMSK pada tanggal 18 Desember 2024 mendatang," kata Fatoni.
Fatoni juga menekankan, sebelum penetapan, telah dilakukan Rapat Dewan Pengupahan dan koordinasi antara pemerintah daerah, serikat pekerja atau buruh, dan pengusaha.
Menurutnya, hal tersebut sangat penting dan strategis agar semua pihak dapat memutuskan kebijakan yang tepat dan dapat diterima semua pihak.
Sementara itu, saat pertemuan dengan Dewan Pengupahan Daerah di Rumah Dinas Gubernur, Fatoni menekankan untuk terus menjaga iklim kondusif, peningkatan kesejahteraan pekerja, sekaligus peningkatan produktivitas dengan inovasi dan terobosan.
Hal ini dilakukan guna mendorong pertumbuhan ekonomi Sumatera Utara yang lebih baik dimasa yang akan datang.
"Semoga penetapan ini dapat berkontribusi positif dalam menciptakan iklim kerja yang kondusif," pungkasnya. (**)