Kitakini.news - Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Wakapolrestabes)
Medan AKBP Anhar Arlia Rangkuti, S.I.K, mengatakan anggota Kepolisian tidakboleh semabarangan menggunakan senjata api. Disampaikan orang nomor dua Polrestabes
Medan itu, terdapat tiga asas penggunaan
senjata api oleh anggota kepolisian,masing-masing asas legalitas, nesesitas dan proporsionalitas (LNP).
Asas legalitas mencakup kepemiliki kondisi psikologis yangbaik, bagaimana seorang anggota Kepolisian memperoleh hak legalitas untukmemiliki dan menggunakan senjata api. Kemudian asas nesesitas seberapa pentingmenggunakan senpi yang didasari oleh suatu kebutuhan untuk mencapai tujuanpenegakan hukum yang mengharuskan anggota Polri untuk melakukan suatu tindakan yangmembatasi kebebasan seseorang ketika mebghadapi kejadian yang tidak dapatdihindarkan. Terakhir adalah asas proporsionalitas yang memerintahkan bahwatindakan tersebut dapat dilakukan apabila seimbang antara ancaman dengantindakan penggunaan senpi.
"Penggunaan senjata api oleh kepolisian harus sesuai denganprinsip-prinsip tersebut," ujar AKBP Anhar Arlia saat memimpin apelpemeriksaan senjata api personel Polrestabes Medan dan Polsek jajaran, diMapolrestabes Medan, Jumat (13/12/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Anhar memerintahkan Kepala seksiprofesi dan pengamanan (Kasipropam), Bagian logistik dan SDM untuk menyeleksiguna memastikan tiga asas tersebut betul-betul terpenuhi setiap personelPolrestabes Medan dan Polsek jajaran.
"Hari ini kami melaksanakan pemeriksaan senpi seluruhpersonel jajaran Polrestabes Medan, bukan maksud untuk menyusahkan personel.Senjata itu sangat dibutuhkan mereka dalam pelaksanaan tugas, jadi jangansampai ada masalah di belakang hari nanti, ada yang surat ijinnya mati dan adatidak bisa digunakan, " tukasnya.
Anhar mengajak personelnya untuk mengikuti aturan mainterkait kepemilikan dan penggunaan senjata api agar tidak ada salingmenyalahkan