Kitakini.news - Pengadilan NegeriPekanbaru memvonis 8 tahun penjara mahasiswi yang mengonsumsi narkoba danmenabrak pengendara hingga tewas. Marisa Putri (21) dinyatakan bersalah danterbukti mengendarai mobil dalam pengaruh ekstasi.
Sidang dengan agendapembacaan putusan dipimpin ketua majelis hakim Hendah Karmila Dewi, Kamis (12/12/2024).Marisa Putri hadir di pengadilan sebagai terdakwa. Putusan hakim sesuai dengantutntutan jaksa.
Hakim mengungkapkanMarisa Putri mengendarai mobil dan menabrak pengendara sepeda motor RentiMarningsih hingga tewas di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru tanggal 3 Agustus2024. Terdakwa diketahui pulang dari pesta narkoba di sebuah tempat hiburanmalam.
Hakim menyatakanMarisa Putri melanggar Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LaluLintas dan Angkutan Jalan. Terdakwa yang saat kejadian berstatus sebagaimahasiswi jurusan psikologi terbukti bersalah dan dijatuhi vonis 8 tahunpenjara.
Selain itu hakimmencabut surat izin mengemudi terdakwa selama dua tahun. Setelah mendengarputusan hakim, Marisa Putri dan pengacaranya menerima putusan pengadilan.Terdakwa keluar sidang dengan pengawalan anggota TNI.