Pemko Binjai Butuh 132 Hektar untuk Bangun Proyek Strategis Nasional

Azzaren - Rabu, 16 April 2025 00:17 WIB
Teks foto : Rencana usulan lahan pembangunan kawasan sentra industri dan lainnya oleh Pemko Binjai seluas 132 Ha ke PTPN I. (Bayu)

Kitakini.news - Pemko Binjai dan PTPN I menggelar pertemuan di acara Forum Group Discussion (FGD) yang berlangsung di Aula gedung Balai Walikota Binjai, Senin (14/4/2025) siang.

Kedua belah pihak membahas tentang rencana Pemko Binjai yang akan membangun berbagai proyek strategis nasional seperti Depo Bus Rapit Transit (BRT), Sekolah Rakyat hingga kawasan sentra industri di atas lahan eks HGU PTPN I di Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur.

Adapun lahan yang diusulkan oleh Pemko Binjai kepada PTPN I untuk program pembangunan tersebut adalah seluas 132 hektar. Dimana, nantinya di atas lahan tersebut akan dibangun kawasan sentra industri, BRT Mebidang, Sekolah Rakyat, Perkantoran, Rumah Sakit, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah, bumi perkemahan pramuka dan Tempat Pemakaman Umum (TPU) terpadu untuk seluruh umat beragama.

Dalam kesempatan tersebut, Region Head PTPN I, Didik Prasetyo menjelaskan untuk di Kota Binjai total ada 1200 hektar lahan milik PTPN I terdiri 600 hektar yang masih aktif dan 600 sudah eks HGU. Mengenai kawasan sentra industri sendiri, pihaknya telah mengusulkan 158,9 hektar lahan eks HGU untuk disetujui menjadi kawasan industri.

"Terkait pelepasan asset secara mekanisme memang belum dikenal dalam peraturan atau tidak dibenarkan pelepasan aset secara hibah. Namun demikian masih dimungkinkan dalam kondisi tertentu dapat disetujui atas persetujuan Kementerian BUMN. Atau membayar ganti rugi ke negara," ujarnya.

Dijelaskannya dari 600 hektar lahan eks HGU yang sudah dikeluarkan ada sejumlah 14 daftar normatif seluas 182 areal hektar. Lahan tersebut berada di Tunggurono dan Timbang Langkat yang sudah disetujui Gubsu periode sebelumnya.

Dimana dari 14 daftar normatif tersebut ada yang sudah membayar ganti rugi ke negara dan ada yang belum. Secara peraturan, memang dibenarkan bagi pihak manapun baik instansi maupun perseorangan yang ingin memiliki lahan eks HGU atas persetujuan negara.

Sementara itu, Walikota Binjai Amir Hamzah mengatakan ini merupakan langkah strategis guna meningkatkan koordinasi seluruh pihak guna mendukung percepatan pembangunan di Kota Binjai. Untuk itu dibutuhkan sinkronisasi program antara pusat dengan pemerintah daerah agar selaras dan selaras dalam mewujudkan pembangunan.

Pemko Binjai dalam hal ini siap menjalankan program nasional yakni peningkatan kesehatan, pendidikan dan makan bergizi gratis. Meningkatkan ketahanan ekonomi, sosial dan pemberantasan kemiskinan.

Meningkatkan pembangunan infrastruktur berbasis teknologi dan berwawasan lingkungan. Mewujudkan penguatan tata kelola pemerintahan yang inovatif.

Untuk mewujudkan program tersebut, Pemko Binjai membutuhkan ketersediaan lahan untuk membangun kawasan peruntukan industri, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPSP) Instalansi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT), Depo Bus Rapit Transit (BRT), TPU, Sekolah Rakyat, RSUD dan Bumi Perkemahan Pramuka.

Walikota berharap kerjasama terkait prosedur pemanfaatan lahan PTPN I sesuai dengan ketentuan peraturan berlaku. Untuk itu, beliau memohon dukungan dari seluruh pihak guna mewujudkan pembangunan di Kota Binjai.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

News

Dakwaan JPU Dinilai Prematur, Empat Terdakwa Kasus Alih Fungsi Lahan PTPN II Minta Dibebaskan

News

51 Tahun Tempati Rumah, Anak Mantan Dandim Bantah Korupsi Lahan PTPN IV

News

Jaksa Tuntut Empat Terdakwa Kasus HGU PTPN, Advokat Bantah Ada Pelanggaran

News

Dua Pria Pelaku Pencurian Lembu Babak Belur Dihajar Massa

News

Ahli UGM: Kewajiban 20 Persen Tanah Eks HGU Tak Bisa Diterapkan Sepihak

News

Wakil Wali Kota Medan Desak Percepatan Pembangunan Sekolah Rakyat, Progres 28%, Target Rampung Juni 2026!