Berikut Harapan FPKS pada Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal

- Selasa, 12 September 2023 02:38 WIB

Juru bicara Fraksi PKS DPRD Medan, Dhiyaul Hayati, saat menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi PKS terhadap Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di ruang rapat Paripurna, Senin (11/9/2023). 

 

 

Kitakini.news - Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal diharapkan memberikan dampak positif. Yakni berupa peningkatan investasi, peningkatan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi serta menciptakan lapangan kerja baru bagi warga Kota Medan.

Hal ini disampaikan juru bicara Fraksi PKS DPRD Medan, Dhiyaul Hayati, saat menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi PKS terhadap Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di ruang rapat Paripurna, Senin (11/9/2023). 

"Tujuan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah antara lain adalah untuk lebih meningkatkan investasi dan kemudahan usaha, mendukung pertumbuhan ekonomi dan mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan daerah melalui pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi oleh Pemerintah Daerah, " katanya. 

Terkait dengan Ranperda ini, Fraksi PKS mempertanyakan sejumlah hal  diantaranya Terkait capaian penanaman modal, jumlah investor dalam dan luar negeri, serta pengaruhnya terhadap pertumbuhan ekonomi dan tenaga kerja. 

"Fraksi PKS mempertanyakan capaian penanaman modal yang ada di Kota Medan  tiga tahun sebelumnya. Berapa jumlah investor dalam dan luar negeri yang sedang melakukan usaha di Kota Medan. Dan bagaimana pengaruh penanaman modal tersebut terhadap angka pengangguran, peningkatan pendapatan dan pertumbuhan ekonomi di Kota Medan. Mohon penjelasannya," tanya Dhiyaul. 

Dhiyaul mengatakan, dalam naskah akademik disebutkan bahwa Pemberian Insentif dan/atau kemudahan penanaman modal memiliki dampak langsung pada pembebanan keuangan daerah dan dapat berkurangnya pendapatan daerah. 

"Fraksi PKS mempertanyakan bagaimana rancangan strategi Pemerintah Kota Medan dalam mengatasi hal diatas, agar investasi yang ada dapat menambah pendapatan daerah. Mohon penjelasannya," katanya. 

Dhiyaul juga mengatakan, Pada Pasal 5 ayat 2 point e Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal disebutkan bahwa pemberian kemudahan dapat berbentuk penyederhanaan dan percepatan pemberian Perizinan melalui PTSP. 

"Fraksi PKS mempertanyakan terkait Kesiapan dan Strategi Pemerintah Kota Medan dalam memperbaiki pelayanan dan pengelolaan SDM terhadap percepatan pemberian izin," katanya. 

Kemudian, FPKS juga mengatakan sektor usaha apa saja yang mendapatkan insentif dan/atau kemudahan penanaman modal. 

"Apa saja insentif yang akan didapatkan pelaku usaha dan bagaimana persyaratannya.  Mohon penjelasannya," tanya Dhiyaul. 

FPKS juga meminta pengendalian usaha beresiko tanpa membahayakan lingkungan dan kesehatan. 

"Konvensi Stockholm telah memberikan sinyal kuat bahwa tekanan lingkungan hidup semakin tinggi.  Disisi lain ekonomi juga harus tetap berjalan dan tumbuh.  Kemudahan penanaman modal akan berefek pada lingkungan hidup.  Apa upaya yang dilakukan oleh pemerintah kota agar dapat mengendalikan usaha beresiko tanpa membahayakan lingkungan dan kesehatan, " pungkasnya.

 

Reporter : Siti Amelia


Tag:

Berita Terkait

News

Normalisasi 32 Km Sungai Deli Dimulai 27 September, Ini Pesan Bobby Nasution

News

Ny Kahiyang Ayu Ingin PTP2WKSS Bantu Ekonomi Keluarga

News

Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi, Pemko Medan Siap Percepat Penyaluran Pangan Beras

News

Haris Kelana Damanik : Yuu At Contempo Harus Segera Buka Fasilitas Umum

News

Mewarnai Gratis di Perpustakaan Keliling dalam CFD

News

Beranda Kreatif Makin Meriah dengan Kompetisi Tarian Kreasi Nusantara