Haris Kelana Damanik : Yuu At Contempo Harus Segera Buka Fasilitas Umum

- Senin, 18 September 2023 09:27 WIB

Haris Kelana Damanik meninjau lokasi perumahan Yuu At Contempo, bersama anggota Hendra DS, dan rombongan, Senin (18/9/2023). (foto : humas HKD)

 

 

Kitakini.news - Ketua Komisi IV DPRD Medan, Haris Kelana Damanik mendesak pemilik Yuu At Contempo  segera membuka fasilitas umum  depan perumahan yang berada di Jalan Brigjen Zein Hamid, Lingkungan VII, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor. 

Ini dia sampaikan usai meninjau lokasi perumahan itu, bersama anggota Hendra DS, dan rombongan, Senin (18/9/2023).

Peninjauan dilakukan setelah DPRD Medan menerima laporan dari salah satu LSM di Medan, yang menyebut pihak  Yuu Contempo telah melanggar aturan. Yakni menyalahi IMB dan menutup fasilitas umum, sehingga mengganggu kenyamanan umum.

"Jangan sampai dua kali kami kemari untuk meminta hal serupa, sampaikan ini ke pemilik perumahan," kata Haris, didampingi Hendra DS, mewakili dari Satpol PP Medan, Kadis Perumahan Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang, Kadis PTSP, Kadis Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Camat Medan Johor, Lurah Titi Kuning, dan pemilik bangunan diwakili, Ade Rosda.

Kunjungan Komisi IV DPRD Medan juga dimaksudkan untuk melihat ketaatan pemilik Yuu At Contempo yang menyebut pihaknya  memiliki  IMB, dan taat hukum. Namun di lapangan rombongan melihat plank yang dipasang terlihat berubah di areal perumahan dimaksud serta banyak pelanggaran lainnya.

Senada, anggota Komisi IV Hendra DS menegaskan, laporan penutupan fasum yang diprotes warga Jalan Brigjen Zein Hamid, Lingkungan VII, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, sudah disampaikan lembaga legislatif agar segera dibuka.

"Laporan yang juga disertai dengan pengaduan yang sudah dimenangkan warga di PN Medan dan kasasinya juga sudah ditolak, harus disikapi oleh pihak terkait, termasuk pemilik perumahan Contempo," katanya.

Kemudian Bangunan perumahan tersebut diduga telah menyalahi Perwal No 16 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan No 5 tahun 2012 tentang retribusi izin mendirikan bangunan, sehingga tim Satpol PP melakukan pembongkaran pada 9 Juni 2023. 

Namun pihak perumahan kembali menutup segmen dinding di perumahan Yuu Contempo.

Menyikapi desakan Ketua Komisi IV DPRD Medan ini, Kasatpol PP Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap melalui Kabid Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah Toga Aruan menegaskan siap menjalankannya.

"Kita siap menjalankan sesuai aturan yang berlaku," pungkas Aruan.

 

Reporter : Siti Amelia


Tag:

Berita Terkait

News

Bapenda Medan Gandeng DPRD Agar Target PPJ Terealisasi

News

Akan Masuki Musim Hujan, Anggota DPRD Medan Beri Pesan ke Warga Bantaran Sungai

News

Banyak Sekolah Swasta Terseot-seot, Perlu Dukungan Anggaran untuk Insentif Tufu

News

FPAN : Harus Ada Sanksi kepada Investor Langgar Ketentuan

News

Fraksi Golkar Bilang Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal Dorong Investasi

News

Berikut Harapan FPKS pada Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal