Kitakini.news - Pemasukan impor produk perikanan ke Indonesia dinilai sangat berisiko terhadap mutu dan keamanan hasil perikanan. Maka dari itu, perlu adanya jaminan melalui pemenuhan regulasi dan persyaratan mutu. Khususnya di Pelabuhan Belawan yang menjadi tanggungjawab Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu (SKIPM) Medan II.
"SKIPM Belawan memberikan pelayanan terbaik melalui pengawasan dan sosialisasi terkait ikan segar yang akan diekspor," ujar Kepala SKIPM Belawan Sondang Sitorus kepada wartawan di Belawan, Rabu (1/11/2023).
Sondang mengungkapkan bahwa pihaknya sampai saat ini tetap memfasilitasi Unit Pengolahan Ikan (UPI) agar bisa diekspor. Hal ini terlihat dari kemudahan pengurusan sertifikat Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) sebagai jaminan mutu produk.
"Kita mempermudah pengurusan HACCP bagi UPI agar dapat melakukan ekspor ikan segar, melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan setiap permohonan menggunakan 1 ID izin yang tidak dapat digunakan berulang, dan ada puluhan gudang ikan yang memiliki UPI di PPSB namun hanya satu perusahaan yang memiliki izin HACCP," paparnya.
"Kita juga rutinitas melakukan pengawasan terhadap UPI sesuai dengan gradenya, sehingga UPI yang dimiliki tidak menyimpang dari aturannya" tambahnya.
Sondang berharap, agar para pengusaha ikan yang telah memiliki izin UPI untuk dapat memiliki armada kapal sehingga tidak terkesan monopoli.
"Kita juga menjamin mutu dan keamanan hasil perikanan domestik dan import dari wilayah SKIPM Medan II dengan ketat dan melalui penelitian," jelasnya.
"Itu dapat dilihat dari data lalulintas komoditi perikanan SKIPM Medan II baik ekspor maupun impor pada tahun 2022," tuturnya.
Saat ini, sambung Sondang, frekuensi lalulintas ikan domestik yang diekspor dan impor melalui SKIPM Medan II lebih didominasi impor.
Sondang Sitorus juga membandingkan dengan tahun 2022 volume ikan domestik lebih banyak dari tahun 2023. Saat ini ikan impor ada peningkatan dari tahun 2022 sehingga harga ikan sedikit naik.
Mengenai pengawasan regulasi ikan impor di wilayah kerja SKIPM Medan II diawasi kantor PPSB, pihaknya hanya memungut Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) ekspor impor, kata Sondang.
SKIPM Kelas I Medan II menjamin bahwa kondisi ikan hasil penelitian melalui uji laboratorium tidak ada diawetkan dengan formalin, jika ada dugaan bahwa ada ikan berformalin beredar dijual di pasar-pasar tidak lagi sumbernya dari impor sebab pengawasan yang sangat ketat dilakukan, jelas Sondang.
Pelayanan SKIPM Kelas I Medan II memberikan sertifikat ekspor kemudian laboratorium SKIPM Kelas 1Medan II bersertifikat uji bakteri virus,parasit,mikotik hingga organoleptik berstandar SNI ISO 17025:2017 artinya memiliki kompetensi untuk mencegah adanya penularan baik bakteri,parasit atau virus berbahaya dari komoditas perikanan.