Kitakini.news - Komisi II DPRD Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan kekerasan fisik maupun verbal dan pemecatan terhadap siswa Kelas III SMP Islam Terpadu Khairul Imam saat waktu belajar yang dilakukan salah satu pengurus Yayasan Khairul Imam.
Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Medan Sudari di ruang Komisi, Senin (27/11/2023). Hadir juga Modesta Marpaung dan orang tua siswa dan kuasa hukum, Dinas Pendidikan dan pihak Yayasan Khairul Imam.
Pada kesempatan itu, Ketua Komisi II Sudari ST menyampaikan, tidak perlu lagi mengungkit persoalan lama namun mencari solusi bagaimana agar masa depan si anak dapat menikmati pendidikan dengan baik.
Sementara Modesta Marpaung menyampaikan kiranya setelah RDP dapat saling memaafkan kesalahan selama ini. Yang penting si anak dapat pindah untuk menikmati pendidikan.
Diakhir rapat, Komisi II merekomendasikan agar dalam surat alasan pindah sekolah si anak tidak ada catatan negatif. Hal itu guna menghindari fisikologis si anak.
Diketahui, sebelumnya pihak orang tua didampingi Kuasa hukumnya Chandra P, Sunansyah Aulia Rahman Naibaho dan Ilahm Fenrian dari Law Office Syarifuddin-Wandi Budi Wijaya SH dan Associates membuat pengaduan ke DPRD untuk digelar RDP.
Dalam surat pengaduan itu, disebut terjadi dugaan kekekerasan terhadap anak dan pemecatan dalam ruang lingkup pendidikan di Yayasan Khairul Imam Sekolah Menemgah Pertama Islam terpadu Khairul Imam.
Adapun kronologisnya pada Rabu 18 Oktober 2023, si anak mengalami kekerasan baik secara fisik maupun verbal yang dilakukan oleh salah satu pengurus yayasan pada saat waktu belajar. Selanjutnya si anak di usir dari sekolah.
Bahkan, pihak sekolah melakukan pemecatan terhadap korban tanpa ada peringatan terlebih dahulu. Hanya pihak sekolah melakukan menitipkan surat pengembalian siswa kepada orang tua.
Atas dasar itu, orang tua menilai pihak sekolah arogan mengakibatlan anak saat ini trauma dan sempat tidak diberikan surat pindah ke sekolah lain.
Untuk itu, orang tua minta Disdik dan DPRD Medan dapat memberikan perlindungan hukum agar si anak dapat berkelanjutan mendapat dunia pendidikan.