Sengketa Kewenangan Penyidikan dan Penyelesaiannya Dari Perspektif Hukum Administrasi Negara

Heru - Selasa, 28 Mei 2024 11:23 WIB
(Istimewa)
DR Surya Perdana Ginting M.Hum

Kitakini.news -Indonesiamerupakan negara hukum (Rechtstaat) yang memiliki sebuah konsep untuk membangunkesadaran terhadap hukum demi tercapainya kehidupan yang menjunjung tinggikeadilan, ketertiban serta menjadi bangsa dan negara yang teratur.

Dalamsuatu negara hukum terdapat 4 unsur yakni, Perlindungan Hak Asasi Manusia,Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak, Pemerintahan berdasarkanperaturan-peraturan dan Peradilan administrasi dalam perselisihan.

Secarakhusus tentang pembagian kekuasaan, pada dasarnya selain untuk menjamin hakjuga bertujuan untuk mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan. Atau yanglebih buruk, terjadinya praktik Abuse of Powersebab terjadinya 'monopoli' kewenangan kepada satu kembaga negara.

Isuini mencuat setelah adanya kesan telah terjadinya sengketa kewenangan diantaralembaga negara yang memiliki kewenangan penyidikan yakni Kepolisian danKejaksaan pada suatu proses hukum.

Padadasarnya lembaga negara yang memiliki fungsi sebagai lembaga penyidik adalahKepolisian. Akan tetapi, dalam beberapa tindak pidana khusus seperti tindakpidana pemberantasan korupsi, kejaksaan juga memiliki fungsi sebagai penyidikjuga sekaligus penuntut.

Keadaanini bila tidak diperbaiki melalui peninjauan terhadap berbagai regulasi yangmemberikan atribusi kewenangan penyidikan kepada lembaga kejaksaan yakniUndang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Kejaksaan danUndang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang dikhawatirkan akan menggeruskonsep Indonesia sebagai negara hukum.

Sebabsalah satu unsurnya adalah adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan lembaganegara sebagai implementasi dari konsep Checkand Balances.

Tentang HukumAdministrasi Negara

HukumAdministrasi Negara atau yang disebut juga sebagai Hukum Tata Pemerintahanadalah cabang ilmu hukum publik yang mempelajari tindakan dalam menyelenggarakansebuah negara.

MenurutE Utrecht, Hukum Administrasi Negara atau Hukum Pemerintahan adalah hukum yangmenguji hubungan hukum istimewa yang bila diadakan akan memungkinkan parapejabat administrasi negara melakukan tugas mereka yang khusus.

Berdasarkandefenisi tersebut, dapat diketahui bahwa Hukum Administrasi adalah hukumpemerintahan yang mengatur tentang tata laksana dalam pengambilan keputusan danatau tindakan oleh badan dan/atau pejabat pemerintah.

KeputusanAdministrasi Negara adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badandan/atau pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

TindakanAdministrasi Pemerintahan adalah perbuatan pejabat pemerintahan ataupenyelenggaran negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatankonkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.

Untukdapat mengeluarkan suatu keputusan administrasi negara dan atau tindakan makasuatu badan pemerintah/pejabat pemerintahan haruslah memiliki suatu wewenang. Untukdapat bertindak melakukan perbuatan konkret suatu badan dan/atau pejabatpemerintahan harus memiliki kewenangan.

KewenanganPenyidikan

Salahsatu urusan pemerintahan adalah melakukan penyelenggaraan dan penegakan hukum,khususnya di bidang Hukum Pidana. Hukum Pidana terbagi menjadi 2 bagian, yaitu HukumPidana Materil dan Hukum Pidana Formil.

HukumPidana Materil adalah hukum yang mengatur sanksi atau hukuman yang dapatdiberikan jika seseorang melanggar suatu peraturan.

HukumPidana Formil adalah sebuah pedoman bagi penegak hukum untuk melaksanakankewajiban dalam menyidik, menuntut, menjatuhkan dan melaksanakan pidana.

Penyidikanadalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diaturdalam Undang-Undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan buktiitu membuat titik terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukantersangkanya. Tindak Pidana itu sendiri terdiri dari Tindak Pidana Umum dan TindakPidana Khusus.

TindakPidana Umum jelas penyidiknya adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia(Polri). SementaraTindak Pidana Khusus penyidiknya bukan hanya Polri tetapi juga Penyidik PegawaiNegeri Sipil, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Penyidikadalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang olehundang-undang untuk melakukan penyidikan. Penyidikan bukan hanya menjadikewenangan Kepolisian, tetapi juga penyidik Pegawai Negeri Sipil yaitu pejabat PegawaiNegeri Sipil tertentu yang berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan ditunjukselaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidanadalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing (misalnyaPenyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Ketenagakerjaan yang berwenangmenangani terjadinya kejahatan/tindak pidana di bidang Ketenagakerjaan, penyidikPegawai Negeri Sipil di bidang Kehutanan yang berwenang menangani terjadinyakejahatan/tindak pidana di bidang kehutanan).

Termasukkejaksaan dan KPK yang diberikan juga kewenangan untuk melakukan penyidikan dibidang pemberantasan tindak pidana korupsi dan pelanggaran Hak Asasi Manusia.

Atribusikewenangan melakukan penyidikan tidak hanya diberikan oleh Undang-Undang padasatu badan dan/atau pejabat pemerintahan saja tetapi juga pada beberapa badandan/atau pejabat.

SengketaKewenangan Penyidikan

Faktayuridis adanya atribusi kewenangan penyidikan suatu tindak pidana kepadabeberapa badan dan/atau pejabat pemerintahan berdasarkan undang-undangmengakibatkan terjadinya sengketa kewenangan. Hal itu terjadi dalam penanganantindak pidana khusus.

SengketaKewenangan adalah klaim penggunaan wewenang yang dilakukan oleh 2 orang pejabatpemerintahan atau lebih yang disebabkan oleh tumpang tindih atau tidak jelasnyapejabat pemerintahan yang berwenang menangani suatu urusan pemerintahan. Sengketakewenangan tidak hanya terjadi antara satu lembaga lain dengan lembaga lainnya,tetapi juga dapat terjadi dalam suatu lingkungan lembaga.

Mengapasengketa kewenangan terjadi?, karena adanya 2 otoritas. Ibarat Matahari kembaryang memiliki kewenangan serupa dan undang-undang tidak mengaturnya denganjelas terkait lembaga mana yang berwenang dalam menyidik suatu peristiwa pidanakhususnya dalam tindak pidana khusus.

Misalnyadalam penanganan kasus tindak pidana korupsi, oleh karena ada 3 lembaga negarayang berwenang menyidik kasus korupsi. Maka sengketa kewenangan antar lembagapenegak hukum kerap terjadi misalnya antara Kepolisian, Kejaksaan dan KomisiPemberantasan Korupsi.

Dalamkasus tindak pidana Lingkungan Hidup, juga bisa terjadi sengketa kewenangan antaraKepolisian dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Kehutanan. Sebab keduanyamemiliki kewenangan dalam melakukan penyidikan.

Dalamkasus Illegal Fishing juga terjadi sengketa kewenangan antara Kepolisian denganPenyidik Pegawai Negeri Sipil di Perikanan dan Kelautan karena keduanya adalahotoritas yang berwenang melakukan penyidikan.

Dampakburuk terjadinya suatu sengketa kewenangan adalah terjadinya ketidakpastianhukum, penyalahgunaan wewenang, tidak adanya akuntabilitas dan transparansikinerja dan buruknya pelayanan di sektor penegakan hukum.

Padadasarnya setiap pelaksanaan wewenang harus didasarkan kepada asas legalitas,asas perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia dan Asas Umum Pemerintahan YangBaik (AUPB) yang meliputi asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asasketidakberpihakan, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan kewenangan, asasketerbukaan, asas kepentingan umum dan pelayanan yang baik.

PenyelesaianSengketa Kewenangan Penyidikan

Pejabatpemerintahan memiliki hak untuk menggunakan kewenangan dalam mengambilkeputusan dan atau tindakan yang diantaranya adalah menyelesaikan sengketakewenangan di lingkungan atau wilayah kewenangannya.

Badandan atau pejabat pemerintahan yang memiliki kewenangan untuk melakukanpenyidikan mencegah terjadinya sengketa kewenangan dalam penggunaan kewenanganpenyidikannya.

Terdapat3 jalur penyelesaian apabila terjadi suatu sengketa kewenangan yaitu pertamakordinasi antar atasan pejabat pemerintahan, kordinasi bertujuan untukmenghasilkan kesepakatan antara badan dan/atau pejabat pemerintah yangbersengketa secara kewenangan sepanjang kesepakatan tersebut tidak merugikankeuangan negara, aset negara dan atau lingkungan hidup.

Apabilakordinasi antar atasan tidak menemukan kesepakatan penyelesaian sengketakewenangan di lingkungan pemerintah termasuk di bidang penegakan hukum padatingkat terakhir diputuskan oleh Presiden.

Kedua,penyelesaian sengketa kewenangan antar lembaga negara misalnya KepolisianRepublik Indonesia dan Kejaksaan diselesaikan melalui jalur peradilan yakniMahkamah Konstitusi.

Ketiga,apabila sengketa kewenangan menimbulkan kerugian keuangan negara, aset negaradan atau lingkungan hidup, sengketa diselesaikan sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.

Kesimpulan

Berdasarkanpenjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa Sengketa kewenangan dalam penanganantindak pidana khusus terjadi dikarenakan adanya atribusi kewenangan penyidikankepada beberapa instansi oleh peraturan perundang-undangan.

Kedua,sengketa kewenangan penyidikan berdampak tidak baik dalam sistem penegakanhukum karena menimbulkan terjadinya ketidakpastian hukum, penyalahgunaanwewenang, tidak adanya akuntabilitas dan transparansi kinerja dan buruknyapelayanan di sektor penegakan hukum.

Ketiga,penyelesaian sengketa kewenangan penyidikan dapat diselesaikan melaluikordinasi antar atasan badan dan/atau pejabat pemerintah dan apabila tidakberhasil dapat diputuskan oleh Presiden, melalui Mahkamah Konstitusi atausesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (**)

Penulis:

DR.Surya Perdana Ginting, M.Hum

Dosen Fakultas Hukum,Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Editor
: Heru

Tag:

Berita Terkait