Pinjaman Online vs Kelompok Ekonomi Menengah

Heru - Rabu, 11 Desember 2024 05:03 WIB
(Istimewa)
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Tarisha Desyandra, Simon Harris, Ajwa Ananda Kacaribu

Kitakini.news -Pinjamanonline ("pinjol") merupakan layanan finansial berbasis teknologi yangmemungkinkan individu untuk mendapatkan akses dana dengan cepat melaluiplatform digital. Dengan proses yang lebih sederhana dibandingkan bankkonvensional, pinjol menjadi alternatif yang menarik bagi masyarakat yangmembutuhkan pinjaman jangka pendek.

Fenomenaini semakin marak seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi finansial(fintech), yang menawarkan kemudahan dan kecepatan dalam memperoleh dana tanpaperlu tatap muka atau persyaratan yang terlalu rumit. Pinjol dapat diaksesmelalui aplikasi atau situs web, dan biasanya memberikan kemudahan bagipengguna untuk meminjam uang dalam jumlah kecil dengan tenor singkat.

Namun,meskipun layanan ini tampak menguntungkan, risiko seperti bunga yang tinggi danancaman pinjaman macet tetap mengintai, terutama jika digunakan secaraberlebihan. Bagi masyarakat kelas menengah, pinjaman online memiliki daya tariktersendiri karena kemudahan aksesnya yang dapat digunakan untuk berbagaikeperluan, mulai dari kebutuhan sehari-hari hingga modal usaha.

Kelompokini, meskipun memiliki pendapatan stabil, sering kali mengalami kesulitan dalammendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan tradisional karena persyaratan yanglebih ketat. Pinjol, dengan proses yang cepat dan tanpa jaminan, menjadi solusiinstan untuk mengatasi kebutuhan finansial mendadak.

Namun,keterlibatan kelas menengah dalam pinjol juga menimbulkan kekhawatiran,terutama terkait risiko bunga yang tinggi dan kurangnya edukasi finansial. Jikatidak dikelola dengan bijak, pinjaman online dapat membuat mereka terjebakdalam utang yang semakin menumpuk, sehingga memperburuk kondisi keuanganmereka.

KarakteristikMasyarakat Kaum Menengah sebagai Target Pinjol Penggunaan pinjol begitu marakbagi kalangan masyarakat Indonesia terutama dari masyarakat kelas menengah.Pengguna pinjaman online di Indonesia mayoritas berasal dari kelas menengah,yang dimana data ini diambil dari Mandiri Institute pada Juni 2024.

Penggunaanpinjol yang begitu marak bagi kalangan menengah ini dikarenakan kemudahan dalammengakses layanan pinjaman online dibandingkan pinjaman dari bank konvensional.Pinjaman online terkesan lebih mudah karena dapat dilakukan dari rumah dansyarat pinjaman yang lebih mudah untuk diurus oleh peminjam.

Masyarakatkelas menengah cenderung menjadi target bagi pinjaman online dikarenakan gayahidupnya yang konsumtif. Kebutuhan hidup konsumtif mulai dari membeli pakaian,tiket konser, travelling, dan lain-lain. Gaya hidup yang tidak sesuai dengankeperluan ini menjadi faktor utama masyarakat menengah menggunakan pinjamanonline dan berpikir akan dapat membayarnya tanpa memikirkan resiko yang akanditerimanya jika tidak dapat melunasinya. Gaya hidup konsumtif ini mendorongmasyarakat menengah menggunakan pinjaman online dikarenakan pemberian pinjamansangat mudah dan cepat.

DampakPinjaman Online bagi Kaum Menengah Pinjaman online saat ini menjadi salah satusolusi keuangan yang digunakan oleh banyak masyarakat di Indonesia, salahsatunya masyarakat kelas menengah. Dimana tidak dapat dipungkiri bahwa pinjamanonline ini memberikan banyak kemudahan bagi pengguna jasa nya.

Dampakpositif dari maraknya pinjaman online di Indonesia adalah jumlah konsumsimasyarakat yang semangkin meningkat pada sektor ekonomi Indonesia, hal initerjadi karena penduduk kelas menengah memiliki gaya hidup yang cenderungkonsumtif.

Pinjamanonline juga menjadi solusi bagi penduduk kelas menengah untuk menjadi modalketika memulai bisnis atau usaha, dimana pada umumnya, permasalahan utamaketika ingin memulai bisnis terletak pada modal usaha, namun dengan mudahnyaakses dan fleksibilitas pinjaman online saat ini, tentu memudahkan bagi calonpengusaha untuk membuka bisnis atau UMKM. Namun yang perlu diketahui, dilansirdari data Badan Pusat Statistika Indonesia, bahwa pada 5 tahun terakhir terjadipenurunan drastis jumlah penduduk kelas menengah, dimana pada tahun 2019terdapat 21,45 persen warga yang termasuk kedalam kelas menengah sedangkan padatahun 2024, jumlah kelas menengah menurun menjadi 17,44 persen.

Adabanyak faktor yang menjadi alasan mengapa hal ini bisa terjadi, salah satunyaadalah maraknya pengguna pinjaman online yang berasal dari penduduk kelasmenengah. Pinjaman online selain memberikan dampak positif, namun jugamemunculkan dampak negatif, tidak hanya bagi penggunanya namun juga baginegara.

Maraknyapinjaman online dapat meningkatkan jumlah penduduk kelas menengah yang terjeratutang dan mengakibatkan kurangnya daya beli yang memunculkan kemiskinanstruktural. Pinjaman online juga berdampak buruk bagi negara jika tidak diawasidan tidak dilakukan transparan, dimana hal ini dapat meningkatkan resiko kreditmacet dan berdampak buruk pada stabilitas sistem keuangan negara. Dampaknegatif dari pinjaman online ini tentu akan memperburuk stabilitas ekonomi danjuga kesejahteraan sosial negara.

Pinjamanonline sendiri telah diatur regulasinya dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan(POJK) No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang BerbasisTeknologi Informasi: Ini adalah peraturan utama yang mengatur operasionalpenyedia layanan pinjaman online atau fintech peer-to-peer (P2P) lending. POJKini mencakup ketentuan mengenai perizinan, tata kelola, transparansi,perlindungan konsumen, batasan bunga, dan sanksi bagi penyedia layanan.

KesimpulanPinjaman online (pinjol) telah menjadi solusi finansial yang sangat populer dikalangan masyarakat kelas menengah Indonesia karena kemudahan akses dan prosesyang lebih cepat dibandingkan lembaga keuangan tradisional.

Meskipunpinjol menawarkan manfaat, seperti memfasilitasi konsumsi dan memberi modalbagi usaha kecil, penggunaan yang tidak bijaksana membawa risiko signifikan.Bunga tinggi dan kurangnya edukasi finansial sering kali menyebabkan pengguna,terutama dari kalangan menengah yang konsumtif, terjebak dalam utang yang terusmenumpuk.

Fenomenaini bahkan berkontribusi pada penurunan populasi kelas menengah dan berpotensimelemahkan daya beli mereka, memperburuk ketimpangan ekonomi. Meskipun OtoritasJasa Keuangan (OJK) telah mengatur pinjaman online melalui POJK No.77/POJK.01/2016, tantangan seperti kredit macet dan dampak pada stabilitasekonomi nasional masih menjadi isu yang memerlukan perhatian lebih serius,terutama dalam konteks perlindungan konsumen dan pengawasan ketat terhadappraktik pinjol yang tidak bertanggung jawab. (**)

Penulis:

MahasiswaFakultas Hukum Universitas Sumatera Utara

TarishaDesyandra, Simon Harris, Ajwa Ananda Kacaribu

Editor
: Heru

Tag:

Berita Terkait